Jakarta, nusantarabicara.co - Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan penekanan penularan penyebaran Covid-19, Kapolsek Tambora Kompol Faruk memerintahkan personilnya untuk menggelar operasi Yustisi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk terus disiplin menggunakan masker.
Operasi tersebut tak luput melibatkan Tiga Pilar Kecamatan Tambora, adapun kali ini operasi yustisi digelar di 2 lokasi berbeda yakni di kolong layang angke jembatan lima Tambora Jakarta Barat dan di jalan sawah lio raya Tambora Jakarta Barat.
"Seperti biasa operasi ini sebagai wujud Polri dalam melakukan penekanan penyebaran penularan COVID-19 dengan sasaran bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Dan juga sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan selama pandemi ini," ujar Kompol Faruk saat menggelar operasi di Jalan Sawah Lio Raya Kelurahan, Jembatan Lima Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 27/5/2021.
Faruk berharap operasi ini rutin dilakukan sepanjang Pemerintah terus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Dalam operasi tersebut pihaknya selain menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar juga memberikan edukasi agar dapat bekerja sama untuk ikut serta dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
Adapun jumlah para pelanggar yang mendapat sanksi sosial dalam operasi tersebut sebanyak 55 orang menyapu jalanan.
Sementara untuk sangksi administrasi sebanyak 2 orang dengan membayar denda sebesar Rp.100 ribu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, yaitu Kapolsubsektor Ipda Suroto, SH (Pawas), Panit 3 Sabhara Aiptu Bahrudin dan Pers Sabhara, Koramil Tambora Serda Candra, Anggota Satpol PP Aldo dan anggota Dishub Gilang.(Eman)
Posting Komentar