www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » , » Lanud Adisutjipto sosialisasikan bahaya balon udara bagi dunia penerbangan

Lanud Adisutjipto sosialisasikan bahaya balon udara bagi dunia penerbangan

Written By Nusantara Bicara on 6 Mei 2021 | Mei 06, 2021

 


Yogyakarta, nusantarabicara.co -  Lanud Adisutjipto kembali melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya balon udara bagi penerbangan terkait dengan beberapa laporan  dalam kegiatan penerbangan tentang ditemukannya kembali balon udara yang diterbangkan secara bebas oleh masyarakat di  area latihan pesawat terbang Lanud Adisutjipto, Kamis (6/5/2021). 

Menurut Danlanud Adisutjipto Marsma TNI M.Yani Amirullah menyampaikan bahwa sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PPKS 101) tentang larangan menerbangkan Balon Udara di MCA atau Millitary Controlled Airspace di Yogyakarta, maka Lanud Adisutjipto melaksanakan pemantauan terhadap kejadian tersebut serta menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan serta larangan penerbangan balon udara yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan.

"Masyarakat diharapkan dapat lebih memiliki pengetahuan dan kesadaran yang lebih tinggi dalam mematuhi aturan, terutama tidak menerbangkan balon udara, serta kegiatan lain yang dapat membahayakan penerbangan", tegasnya.

Sementara itu Kasi Lambangja Lanud Adisutjipto Mayor Pnb Dian Bashori menyampaikan bahwa beberapa bahaya balon udara yang terbang bebas diantaranya adalah merusak mesin pesawat, menganggu kendali terbang pesawat dan menutupi kokpit pesawat, pilot/hole sehingga pilot sulit mendapat visual, informasi ketinggian dan kecepatan tidak akurat.

"Selain balon udara juga terdapat kegiatan lain yang membahayakan operasi penerbangan diantaranya penyalahgunaan laser, penerbangan drone tidak berijin dan layang-layang. Sesuai dengan UU Penerbangan No 1 Tahun 2009 pasal 421 ayat 2 sanksi bagi pelanggar adalah pidana penjara paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak 1 Milyar.(*) 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara