Jakarta, nusantarabicara.co - Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bersama tiga pilar tiada henti-hentinya dan terus gencar melaksanakan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan guna untuk pencegahan virus COVID-19.
Hal ini terbukti saat jajaran Polsek Tambora bersama 24 personel tiga pilar yang dipimpin Kapolsek Tambora Kompol M. Faruk Rozi SH. SIK. MSI, didampingi Waka Polsek Tambora AKP Risris Priyatna SH MH, Menggelar operasi yustisi di Traffic Light Jembatan Dua Jalan PTB Angke, kelurahan Angke ,Kecamatan Tambora Jakarta Barat,Jumat (07/05/21).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, Operasi Yustisi ini antaranya melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, maupun tidak menjaga jarak.
"Untuk mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran COVID-19," ucap Kompol Faruk.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Kegiatan di hadiri Kapolsubsektor Jembatan Lima IPTU Suparsono (Pawas) ,Kapolsubsektor Ketapang IPTU Bambang Gunaedi, Panit 2 Sabhara AIPTU Purwanta, Satpol PP Aldo, Dishub Edi, Damkar Ahmad Sar.
Pelaksanaan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan Sasaran Masyarakat yang tidak menggunakan Masker dan tidak
menjaga jarak didalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
Dalam Operasi Yustisi ini Pelanggar yang tidak menggunakan Masker dan tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor terjaring sebanyak 47 orang dan diberikan Sanksi :
- Sanksi Sosial : 44 Orang
- Sanksi Adm. : 3 Orang
- Sanksi sosial yang diterapkan kepada 44 orang pelanggar dalam bentuk menyapu jalanan
-Sanksi Admn 3 Orang @ Rp.100.000,- Keseluruhan Total Rp.300.000,-
,"Kita beharap kepada semua masyarakat agar mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti kebiasaan yang telah di atur seperti 5 M di masa PPKM untuk memutus mata ranrai covid 19," Tandasnya.(Eman)
Posting Komentar