Jakarta, nusantarabicara.co - Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat (Jak-Bar) melaksanakan Operasi Cabut Pentil (OCP) bagi kendaraan yang melanggar aturan parkir di Jalan Pancoran Glodok, Taman Sari, Jak-Bar, (11/06/21).
Kasatpelhub Kecamatan Taman Sari Irwan Efendi mengatakan, sesuai Intruksi Pimpinan kami lakukan tindakan secara preventif dan ini merupakan salah satu upaya memberikan efek jera bagi para pelanggar," Ujarnya.
Saat dilapangan dalam gelar operasi ini di pimpin komandan Regu ( Danru) Satpelhub Taman Sari Timin bersama 11 personil Dishub yang kita kerahkan ," jelasnya saat dilokasi,Jumat (11/06/21).
Danru Timin menjelaskan, 16 Kendaraan Roda dua di OCP hari ini, jenis pelanggaran parkir yang terjaring antara lain memarkirkan kendaraan di atas trotoar, ruas jalan, dan tempat yang terdapat marka larangan parkir.
Selain itu, hal tersebut juga berlaku bagi kendaraan yang parkir dengan menyebabkan gangguan arus lalu lintas dan kemacetan.
Lebih lanjut Irwan menuturkan, kita akan tindak tegas pemilik kendaraan yang melanggar," ujar Irwan
Sebelumnya, Ia menegaskan, operasi cabut pentil ini merupakan upaya lanjutan dalam memberantas parkir liar.
Maka upaya ini bukan hanya gertakan (bagi pelanggar), tapi akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan," Tandasnya.(Eman)
Posting Komentar