Jakarta, nusantarabicara.co - Saat konferensi pers yang di gelar oleh KPK di Gedung KPK Jakarta 17/6/2021 , Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto, menyampaikan perkembangan penanganan perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. 17 Juni 2021.
" KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan saat ini telah di proses hingga persidangan . Adapaun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD , Pimpinan Fraksi DPRD dan pihak swasta. " Kata Pelaksana Tugas Harian KPK.
"Kegiatan tangkap tangan 28 November 2017, KPK mengungkap praktek uang “ketok palu” tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017. " Sambungnya .
" Selain itu KPK pun mencermati fakta-fakta persidangan serta di dukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan ke Penyelidikan selanjutnya pada 26 Oktober 2020 di tingkatkan ke Penyidikan penetapan sebagai tersangka."tutupnya.(Ahmad Fauzi/Zipau)
Posting Komentar