Jakarta, nusantarabicara.co - Komnas HAM RI pada 21 September 2021 telah menerima audiensi dari Warga Kampung Tanah Baru Kecamatan Tarumajaya Bekasi yang didampingi LBH Jakarta. Komnas HAM RI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan mengirimkan surat kepada Bupati Bekasi pada 21 September 2021.
Menimbang hal tersebut, KH meminta:
a)Para pihak bersedia melakukan komunikasi, negoisasi, dan musyawarah guna mencapai penyelesaian terbaik bersama.
b)Para pihak saling menahan diri agar tidak membuat sengketa semakin gaduh.
c)Para pihak tidak melakukan tindakan yang dapat berpotensi terjadinya pelanggaran HAM dalam sengketa ini.
Untuk itu Komnas HAM meminta kepada para pihak terkait untuk tidak melakukan pembongkaran bangunan/penggusuran sampai ada proses upaya penyelesaian sengketa yang dapat diterima kedua belah pihak yang bersengketa (kalimat eksplisit).
Komnas HAM akan menindaklanjuti pengaduan sengketa ini dengan mengupayakan penyelesaian terbaik bersama berdasarkan mandat UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan.(Zipau)
Posting Komentar