Jakarta, nusantarabicara.co - Aliansi Pekerja Transportasi Publik (APT) yang terdiri dari Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA). Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi (SPDT FSPMI), dan Serikat Pekerja Trans Jakarta (SPT)) berencana melakukan konferensi pers sebagai bagian dari ITF Global Week of Action for Urban Transport Workers di Hotel Sofyan Cut Meutia, Jakarta, pada hari Selasa, 5 November 2021.
Global week ini merupakan rangkaian dari agenda International Transport Federation (ITF) bersamaan dengan Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 2021 yang dikenal sebagai COP26 di Glasgow.
Ketua Umum SPKA Edi Suryanto menyampaikan, konferensi pers ini akan dihadiri para jurnalis di Jakarta untuk menyuarakan pentingnya transisi yang adil untuk pekerja transportasi perkotaan. Setidaknya ada 10 (sepuluh) poin yang disuarakan serikat pekerja transportasi dalam momentum COP26 dalam rangka mewujudkan transisi yang adil untuk pekerja transportasi.
Pertama, berkaitan dengan tantangan pekerjaan rentan dan informal. Di sini, harus ada pengakuan terhadap kebebasan berserikat dan perundingan bersama. Di samping memperluas/mengakui jaminan sosial dan jaminan kesehatan, penyediaan upah layak, dan adanya peta jalan formalisasi bagi pekerja transportasi informal.
"Kedua, ketika terjadinya cuaca ekstrem, maka harus ada kenaikan upah dan perlindungan bagi pekerja trasnportasi," lanjut Edi.
Sedangkan point berikutnya, adalah jaminan pekerjaan untuk pekerja transportasi perkotaan.
"Harus ada jaminan pekerjaan tetap dan berkelanjutan selama transisi, termasuk mempertahankan kesempatan tugas-tugas baru, seperti relokasi ke sektor lain dalam sistem transportasi perkotaan," tegasnya.
Ditambahkan Edi, pihaknya juga mendesak agar tidak ada akuisisi di perusahaan kereta api. Slogan SP KA, tambah Edi: Integrasi, Yes. Akuisisi, No.
Ketua Umum SPDT Iswan Abdullah melanjutkan, point keempat adalah adanya dukungan bagi para pensiunan dan pekerja menjelang pensiun yang tidak lagi dipekerjakan oleh perusahaan.
"Sedangkan point kelima, harus ada hak sehat dan selamat dari sudut pandang krisis iklim. Disini perlu adanya ruang perlindungan bagi pekerja berbasis aplikasi di seluruh kota untuk memberikan perlindungan dari peristiwa cuaca ekstrem dan ruang untuk mengisi daya ponsel, beristirahat, dan memarkir kendaraan mereka. Termasuk adanya sanitasi, meningkatkan cakupan perawatan kesehatan untuk penyakit yang berhubungan dengan paparan polusi udara, dan upah buruh tetap dibayar ketika tidak masuk bekerja karena sakit," ujar Iswan.
Posting Komentar