Cilacap, Nusantara Bicara - Pengadilan Negeri Cilacap Menggelar Sidang Eksepsi atau Penyampaian Nota Keberatan pada Kamis,(30/12/2021) dg nomor 373/Pid.B/2021/PN.Cilacap Dengan Terdakwa Purnomo Budi Santoso (69) dan Nomor 374/Pid.B/2021/PN Cilacap Dengan Terdakwa Liem Eng Ket(59) Dalam Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Di Koperasi Serba Usaha (KSU) ASLI Cilacap pada sistem Arisan Motor REMORU Dan Sistem Arisan Uang ANTARIKSA dengan Jumlah Peserta Sekitar 1500 Orang Dan Kerugian Materi Sekitar 13 Milyar, Dan Terdakwa Diancam Pidana Dalam Pasal 372 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Puluhan Perwakilan Korban Arisan Tersebut mendatangi dan Berkumpul Di Depan Pengadilan Negeri Cilacap untuk Mendukung secara Moril Kepada Majelis Hakim dalam Persidangan Kasus Tersebut agar menghukum seberat beratnya Kepada Terdakwa sesuai dengan Peraturan Hukum yang Berlaku Di Negara Republik Indonesia.
Muhamad Ali Ndruru Selaku Kordinator Paguyuban Korban Arisan Motor Di KSU ASLI Cilacap menuturkan Kepada Media bahwa Dirinya dan rekan rekan Korban Lainya berharap agar terdakwa dihukum seberat beratnya dan mengembalikan kerugian Uang yang di derita oleh para nasabah arisan baik peserta arisan Program Remoru maupun Program Antariksa.
Susi Salah Satu Korban Arisan Motor KSU ASLI menangis Histeris Meratapi Nasibnya di Depan Kantor Pengadilan Negeri Cilacap akibat uang Puluhan Juta hilang dan gak kembali di Program Arisan yang diselenggarakan Oleh KSU ASLI Cilacap.
Kuasa Hukum ZAR AND PATNERS Selaku Pendamping Para Korban Kepada Media Mengatakan Bahwa Teamnya akan Mengawal Terus jalanya Proses Hukum sampai Terdakwa dijatuhi hukuman yang seberat beratnya dan akan melakukan upaya hukum lain untuk bisa menarik kembali uang uang milik Para Korban Arisan, Peserta korban banyak yang mengalami traumatik Mas...Ungkapnya Kepada Media.(Kamsi Gautama)
+ komentar + 1 komentar
Suwun
Posting Komentar