Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » KLIK DUKUNG UPAYA BANDING KEJAKSAAN PADA PUTUSAN PERKARA ASABRI

KLIK DUKUNG UPAYA BANDING KEJAKSAAN PADA PUTUSAN PERKARA ASABRI

Written By Nusantara Bicara on 22 Jan 2022 | Januari 22, 2022

Jakarta, Nusantara Bicara - Sehubungan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Heru Hidayat pada perkara ASABRI beberapa waktu lalu. 

Kolegium Lawyer Indonesia untuk Keadilan (KLIK) sebagai organisasi hukum yang kritis mengamati dan mengawal jalannya proses hukum agar berwibawa, demi tegaknya supremasi hukum yang adil, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum utamanya dalam kasus-kasus korupsi kelas kakap yang telah merugikan negara, dan masyarakat. 

Maka Kolegium Lawyer Indonesia untuk Keadilan (KLIK) yang diawaki oleh M. Kamil Pasha, S.H., M.H.,Wisnu Rakadita, S.H., M.H, Juanda Eltari, S.H,Sumadi Atmadja, S.H, Irvan Ardiansyah, S.H.  menyatakan sikap di hadapan insan pers dan masyarakat (21/01) terkait putusan hukum pada perkara ASABRI tersebut, berikut pernyataan sikapnya :

1. Bahwa pada dasarnya kami menghormati putusan tersebut, namun terdapat elemen kritikal yang harus dikritisi terutama dalam hal penjatuhan hukuman / vonis;

2. Bahwa majelis hakim telah menyatakan Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang;

3. Bahwa putusan bersalah tersebut harusnya diikuti dengan penjatuhan pidana, maksimal sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman mati, atau setidak-tidaknya hukuman seumur hidup atau hukuman penjara dengan waktu tertentu, BUKANNYA VONIS NIHIL, sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 193 KUHAP yang berbunyi: "jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana";

4. Bahwa kami mendukung Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang telah menyatakan banding atas putusan perkara tersebut di atas;

5. Bahwa langkah banding tersebut menjadi penting, selain dalam rangka menjalankan kewenangan Kejaksaan sebagai Penuntut Umum dalam perkara Korupsi sebagaimana amanat pasal 2 ayat (1) dan pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan jo. Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga demi tegaknya hukum yang adil, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum utamanya dalam kasus-kasus korupsi kelas kakap yang telah merugikan negara, dan masyarakat.(Ono)


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara