Jakarta, Nusantara Bicara - Seiring terbitnya Perpres nomor 66 tahun 2019 tentang organisasi tugas dan jabatan di lingkungan TNI, terbitlah Perpang TNI nomor 37 tahun 2019 tentang struktur organisasi tugas dan jabatan TNI AU.
Kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Perpang TNI nomor 43 tahun 2019 tentang struktur organisasi tugas di jajaran TNI AU.
Sebelumnya, pada tanggal 9 Februari 2018, dilaksanakan rapat validasi organisasi TNI AU oleh Dewan Pembentukan Organisasi TNI AU (Deporau) yang dipimpin oleh Kasau dengan agenda membahas organisasi Komando Operasi TNI AU III (Koopsau III) dan Komamdo Operasi Udara Nasional (Koopsudnas).
Rekomendasi rapat menyetujui pembentukan Koopsau III, sementara Koopsudnas akan dibahas pada rapat berikutnya.
Pada agenda rapat Koopsudnas, dibahas penarikan Kohanudnas ke dalam TNI AU menjadi Kotamops dan Kotamabin TNI AU, dan merubah nomenklatur Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) menjadi Koopsudnas.
Dalam proses rapat tersebut muncul saran dari Kasau untuk merubah nomenklatur Korpaskhas (Korps Komando Pasukan Khas) menjadi Kopasgat (Komando Pasukan Gerak Cepat).
Perubahan nomenklatur tersebut tertuang dalam Perpang TNI nomor 26 tahun 2019 tentang organisasi tugas Kopasgat. Seiring perubahan nomenklatur, juga diiringi dengan beberapa perubahan yang terkait dengan fungsi organisasi Kopasgat, yaitu yang menyangkut fungsi organik satuan dan fungsi pembinaan kemampuan teknis. Selain itu juga ada tambahan jabatan bintang satu yaitu Irkopasgat.(Dispenau)
Posting Komentar