Jakarta, Nusantara Bicara - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpamakan suara Adzan dari toa masjid dengan gonggongan anjing memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satu diantaranya adalah dari ormas PA 212, yang diwakili oleh KH. Awit Mashury, Habib Novel Bamukmin, Habib Ust. Ali Alatas dan rombongan mendatangi Majelis Ulama Indonesia dan mendesak kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa tentang penodaan agama kepada menteri yaqud.
KH. Awit Mashury yang menjadi juru bicara PA 212 menilai bila dulu MUI bisa mengeluarkan fatwa penodaan agama kepada 'ahok' maka ia berharap kali ini pun MUI juga bisa mengeluarkan fatwa tentang penodaan agama kepada Yaqud, tegasnya.
Alhamdulillah, tadi kita sudah diterima oleh MUI dan menyerahkan permohonan kita untuk mendesak MUI mengeluarkan fatwa seperti pada kasus 'ahok', dan direncanakan pada Selasa besok, permohonan kita ini akan diteruskan kepada pimpinan MUI untuk ditindak lanjuti dalam rapat pimpinan, tutur Awit di teras kantor MUI pusat ketika memberi keterangan pers nya kepada media, Jumat 4 Maret 2022.
PA 212 juga menyayangkan sampai saat ini ia belum mendengar permohonan kata maaf dari kemenag Yaqud, maka dengan ini kami meminta agar dia dicopot dari jabatannya sebagai menteri dan ditangkap karena telah melakukan kasus penodaan agama, dan meminta maaf terkait ucapannya yang membuat gaduh tersebut.(PS)
Posting Komentar