www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » , » Kuasa Hukum Eks Manager Koperasi Tani Ketajek Makmur Layangkan Surat Somasi

Kuasa Hukum Eks Manager Koperasi Tani Ketajek Makmur Layangkan Surat Somasi

Written By Nusantara Bicara on 9 Apr 2022 | April 09, 2022

Jember, Nusantara Bicara - Setelah adanya surat pemberhentian Tukimin selaku manager Koperasi Tani Ketajek Makmur periode 2019-2024, berdasarkan SK No:01/PENG/KTK/XII/2019, tertanggal 6 Desember 2019. 

  Saat diwawancarai oleh dari beberapa media dilokasi pertemuan Kamis (7/4/2022) Rawuh Bahagia SH yang berada dibarisan depan yang dipercaya oleh Sdr Tukimin dari 4 Kuasa Hukum mengatakan akan siap membackup sepenuhnya kasus ini. "Karena setelah melakukan penelitian lebih dalam dari bukti-bukti terkait pemberhentian ini, banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh ketua koperasi. Karena memecat seseorang, tidak begitu saja dipecat. Di dalam undang-undang tenaga kerja dapat memecat seseorang dari teguran dan lisan, manakala diabaikan ada SP (surat peringatan) dari SP 1, 2, dan 3 barulah dilakukan pemecatan.


Sementara Sdr Tukimin tidak pernah menerima surat teguran ataupun surat tertulis dan tahu-tahu sudah dipecat", ujar Kuasa Hukum. 

  Apalagi pemecatan atas dasar karena Sdr Tukimin selama menjabat, Koperasi sudah tidak sehat, kata Sdr Sirod selaku ketua koperasi. Padahal dari awal sebelum Sdr Tukimin menjabat koperasi memang sudah bobrok dan sudah tidak sehat. Sebenarnya Sdr Sirod sudah tahu kondisi keuangan sudah tidak stabil, mana asetnya koperasi yang morat marit. Jadi saya layangkan surat somasi kepada Sdr Sirod, dan jikalau surat teguran saya diabaikan atau dibiarkan saja, terpaksa saya naik ke Pengadilan", imbuhnya. 

  Bahwa pada awal menjabat manager koperasi, Sdr Tukimin melakukan pembenahan dan mendata aset-aset Koperasi dan setelah satu tahun kemudian tahun buku 2020, Koperasi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tanggal 31 Maret 2021 dan RAT untuk tahun buku 2021 dilaksanakan di Balai Desa Pakis Kecamatan Panti pada tanggal 12 Maret 2022 namun gagal pelaksanaannya karena ketua Koperasi tanpa sepengetahuan pengurus lainnya dan telah melanggar kesepakatan, ketua koperasi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan waktu dan tanggal yang sama yaitu tanggal 12 Maret 2022 bertempat di Sekretariat Sholawat Al Ghofilin di Talangsari. Akan tetapi dalam rapat tersebut tidak membahas RAT namun mengganti sebagian Pengurus Koperasi. 

  Alasan pemberhentian  manager koperasi Sdr Tukimin yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Tani Ketajek Makmur yaitu karena Koperasi keuangannya tidak sehat tidak mampu memberikan gaji karyawan koperasi dan manager, dan manager tidak pernah membuat laporan secara tertulis tentang kegiatan pengembangan usaha kepada pengurus koperasi. Adapun pemberhentian Sdr Tukimin atas saran dan pendapat Wakil Bupati Jember dan Kepala Dinas Koperasi Jember. Juga berita acara Rapat Pengurus Koperasi tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberhentian Manager Koperasi. 

  Setelah membaca dan meneliti didalam Pertimbangannya Surat Keputusan ketua koperasi No: 012/KTKM/II/2022 tertanggal 16 Februari Tahun 2022 Rawuh Bahagia SH telah menemukan banyak kejanggalan-kejanggalan dan telah melakukan kebohongan. 

  Ketua Koperasi Sdr Sirod mengatakan kondisi keuangan koperasi tidak stabil sehingga tidak mampu memberi gaji karyawan dan manager, yang seakan-akan manager Sdr Tukimin tidak mampu mengelola koperasi padahal Sdr Sirod sebagai ketua koperasi/pengurus sudah tahu sebelum dijabat Sdr Tukimin sebagai manager, bahwa koperasi tersebut dalam keadaan kondisi keuangan susah tidak stabil. Juga setelah memperhatikan saran dan pendapat dari Dinas Koperasi Kabupaten Jember, pada 4 Maret 2022, dan saran pendapat dari wakil bupati pada tanggal 9 Februari 2022hal itupun tidak benar adanya. Karena koperasi yang didirikan bukan milik pemerintah dan dinas koperasi hanya sebagai pembina bukan penentu pembuat kebijakan koperasi. 

  Mengatakan pula memperhatikan Hasil Rapat Pengurus Koperasi, bahwa dalam berita acara Rapat Pengurus tertanggal 14 Februari 2022 yang dihadiri oleh Kepala Desa dan beberapa anggota koperasi tentang Pemberhentian Manager Koperasi Tani Ketajek Makmur bahwa faktanya di dalam rapat tersebut tidak membicarakan pemberhentian manager koperasi akan tetapi Rapat tersebut pada tanggal 14 Februari 2022 Rapat membahas RAT Tahun Buku 2021, bukan membahas pemberhentian manager koperasi. "Bukti-bukti akan kami tunjukkan pada saatnya diperlukan", ujar Kuasa Hukum. 

  Atas dasar pertimbangan pemberhentian tersebut, ketua koperasi telah merekayasa dan memutar balikan fakta yang sebenarnya serta telah berbuat sewenang-wenang dasar pemberhentiannya. Karena Sdr Tukimin tidak diberi waktu untuk melakukan pembelaan sesuai AD.ART Koperasi dan ketua koperasi telah melanggar AD.ART Koperasi Tani Ketajek Makmur. 

  "Dengan merujuk atas kejadian dan fakta yang terjadi, kami menghimbau kepada Sdr Sirod sebagai ketua Koperasi Tani Ketajek Makmur  yang telah diduga merekayasa dan memutar balikkan fakta yang sebenarnya serta melanggar AD.ART Koperasi, didalam melakukan pemberhentian (PHK) kepada Sdr Tukimin sebagai manager Koperasi Tani sesuai SK No: 012/KTKM/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022 dimohon agar klien kami Sdr Tukimin Dikembalikan ke posisi semula sebagai Manager Koperasi Tani Ketajek Makmur dalam jangka waktu paling lambat satu minggu (tujuh) hari terhitung dari tanggal surat diatas atau paling lambat tanggal 18 April 2022. Apabila Sdr Sirod tidak mengembalikan ke posisi semula klien kami/atau tidak mencabut SK pemberhentiannya terhadap Sdr Tukimin sebagai Manager Koperasi, dalam jangka waktu yang ditentukan, maka dengan terpaksa kami proses melalui jalur hukum. Dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember dan juga mengadukan ke Polres Jember karena telah didugatelah terjadi Tindak Pidana Pencemaran nama baik melanggar Pasal 310 (1) dan Pasal 311 (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun Penjara" ujar Kuasa Hukum. (Vans)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara