JAKARTA, Nusantara Bicara – Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi memberikan keterangan pers di polsek Jatinegara (30/05) terkait “Tawuran antar remaja” yang terjadi di kawasan Pasar Tradisional Kam, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (26/5/2022) yang membuat seoramg remaja berinisial MF (17) melayang nyawanya akibat terkena sabetan senjata tajam di bagian rusuknya.
Dalam wawancara tersebut, AKBP Ahsanul Muqaffi menyebutkan tawuran berawal dari adanya komunikasi di Instagram antara kelompok pelaku dan kelompok korban yang mengajak bertemu untuk melakukan tawuran.
Selanjutnya, pada kamis sekitar pukul 02.00 WIB kelompok pelaku dan kelompok korban pun bertemu dan melakukan tawuran, dimana dalam tawuran tersebut kelompok pelaku berjumlah sekira 30 orang dan jumlah kelompok korban sebanyak 15 orang.
Akibat kejadian tersebut, pihak kepolisian sektor Jakarta Timur yang terdiri dari Polsek Jatinegara dan Polres Jakarta Timur mengamankan 5 orang saksi yang terlibat dalam tawuran tersebut. Dari keterangan saksi-saksi akhirnya polisi menangkap remaja berinisial DS (17) sebagai pelaku penusukan, terhadap pelaku pihak kepolisian mengenakan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman diatas 5 tahun.(Afri)
Posting Komentar