www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » , » Gelapkan Uang Perusahaan, Oknum Sales Diamankan Polsek Ajung

Gelapkan Uang Perusahaan, Oknum Sales Diamankan Polsek Ajung

Written By Nusantara Bicara on 20 Agu 2022 | Agustus 20, 2022


Jember, Nusantara Bicara - Polsek Ajung mengamankan Seorang sales PT Mitra Nuansa Utama karena diduga melakukan penggelapan uang, tersangka AD dilaporkan oleh Sdr Rizal selaku HRD setelah keuangan perusahan di gelapkan oleh yg bersangkutan.

Tersangka AD berusia 41 tahun asal Dusun krajan tengah Desa Gumelar Kecamatan  Balung Kabupaten Jember diamankan polsek Ajung  beserta barang bukti diantaranya buku tabungan bank BCA, hasil audit internal PT Mitra Nuansa Utama, slip gaji, faktur penjualan/kwitansi, surat keterangan tersangka selaku karyawan PT Mitra Nuansa Utama, dan bukti transfer uang ke rekening tersangka. 

Kapolsek Ajung Iptu Idham Khalid Spd. menjelaskan tersangka diamankan rabu (17/08/2022), karena melakukan tindak pidana penggelapan uang. Ini berawal dari laporan Sdr Rizal selaku HRD pada tanggal 28 juli 2022, yang menyebut setelah melakukan audit nota penjualan telah mendapati tiga toko konsumen di perusahaannya telah jatuh tempo pembayaran. 

Namun setelah di kroscek ketiga toko telah melakukan pembayaran ke nomor rekening tersangka, yang merupakan sales dari perusahaan karena sesuai intruksi tersangka, bahwa pembayaran tagihan pembelian yang semula bisa dibayarkan ke rekening perusahan mengalami trouble atau error, namun setelah keuangan disetorkan ke rekening tersangka uang tidak disetorkan ke perusahaan melainkan oleh tersangka di pakai untuk kepentingan sendiri. 

  Atas kejadian tersebut pihak PT Mitra Nuansa Utama yg beralamat di jln MH Thamrin  Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember ini mengalami kerugian sebesar Rp 59.760.640 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu enam ratus empat puluh rupiah). 

Pihak perusahaan melakukan pemanggilan kepada AD untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut. Namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan hal ini. Pihak perusahaan kemudian melaporkan penggelapan yang dilakukan AD ke Polsek Ajung. 

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan AD dan membawanya ke Polsek Ajung. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Vans/HumPolJbr)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara