Jakarta, Nusantara Bicara - Pelaku usaha bingung atas hilangnya sanksi perdata dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau omnibus law.
Yuanita ketua umum Ikatan Notaris Indonesia mengatakan perlu penjelasan detil terkait ditiadakannya sanksi perdata tersebut.
"Kalau ada hubungan industrial kalau tidak ada sanksinya seperti apa, penyelesaian masalahnya bagaimana, jangan sampai nanti semena-mena," ujar di hotel Bidakara Senin (1/8).
Menekankan pentingnya sanksi perdata untuk menjaga bila terdapat masalah dalam hukum.
Bila itu tidak diatur, nantinya akan menjadi kesulitan bagi dunia usaha.
"Kalau perdata hubungannya dengan administrasi. Harus ada aturan hukum juga. Kalau dihapus kalau ada permasalahan bagaimana," terangnya.
UU Cipta Kerja yang disampaikan pemerintah hanya terdapat sanksi administratif.
Terdapat 6 jenis sanksi administratif antara lain peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, pengenaan denda administratif, pengenaan daya paksa polisional, pencabutan lisensi, sertifikasi, persetujuan, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Salah satu tambahan dalam UU tersebut hanya bagi usaha yang menimbulkan kerusakan pada lingkungan hidup selain dikenai sanksi administratif juga memulihkan kerusakan akibat usahanya tersebut.(Agus)
Posting Komentar