Jakarta, Nusantara Bicara - Seiring pesatnya perkembangan teknologi dan internet, ancaman kejahatan siber atau cybercrime makin banyak bermunculan. Cybercrime atau serangan siber ini adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya. Mengutip TechTarget, cybercrime diartikan sebagai aktivitas kriminal yang melibatkan komputer, jaringan dan perangkat yang terhubung dalam jaringan. Pelaku kejahatan siber menargetkan data pribadi atau perusahaan untuk dicuri dan dijual kembali.
Dalam paparannya Kompol Imanuel Tobing, Kasat Bimas Polres Jakarta Utara mengingatkan untuk tidak meremehkan penggunaan handphone, karena banyak kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia saat ini banyak yang menggunakan media handphone sabagai alat kejahatan. oleh karena itu diharapkan Lapas/Rutan bebas dari peredaran handphone.
Masyarakat juga semakin dimanjakan dengan berbagai kemudahan-kemudahan dalam Teknologi Informasi. Namun demikian, tidak seluruhnya teknologi informasi berdampak positif. Dalam perkembangannya, dampak positif adanya teknologi informasi beriringan dengan munculnya dampak negatif.
Hadirnya teknologi informasi telah menciptakan dinamika tindak pidana baru. Kejahatan yang awalnya hanya dapat dilakukan secara konvensional, dengan adanya teknologi informasi kejahatan dapat dilakukan dengan melalui sarana tersebut atau yang dikenal dengan cybercrime. Dengan memanfaatkan layanan teknologi informasi, semua orang memiliki peluang dan kemungkinan yang sama untuk melakukan cybercrime. Maka dari itu, kita semua diperlukan adanya upaya preventif untuk mencegah terjadinya cybercrime didalam Rutan/Lapas.(Agus)
Posting Komentar