Jakarta, Nusantara Bicara - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan Pembatalan Homologasi dengan nomor perkara 15/Pdt sus pembatalan homologasi yang diajukan oleh salah satu korban gagal bayar simpanan di koperasi Simpan Pinjam Indosurya (Kospin ISP), dengan demikian maka kedudukan kospin isp menjadi pailit.
Agus Wijaya selaku kuasa dari pemohon pembatalan pailit menyampaikan ketika Kospin Isp pailit secara seketika tidak boleh mengalihkan sebagian maupun seluruh harta kekayaan dalam bentuk apapun, dan seluruh aset nanti akan disita oleh kurator, bagi para korban yang mengetahui aset Kospin ISP agar bisa memberitahukan kepada kami atau kurator langsung untuk segera dilakukan penyitaan, baik itu yang masih atas nama pihak kospin ISP maupun sudah beralih sebagai pembayaran sebelum putusan ini diucapkan.
Kami sebagai kuasa perwakilan dari kurang lebih 1000 anggota kospin Indosurya berharap Pengadilan nantinya setelah mendapatkan aset sitaan Bareskrim yang dilimpahkan ke kejaksaan dapat memutus agar sitaan tersebut dilimpahkan kepada kurator yang telah kami tunjuk dalam kepailitan ini agar dapat dilakukan pembayaran yang merata.
Untuk selanjutnya kami fokus pada proses hukum pidana.(Agus)
Posting Komentar