TANGERANG, Nusantara Bicara - Warga RT 003/RW 03 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh meminta Walikota Tangerang Kota Arief R Wismansyah memerintahkan Satpol PP setempat segera menyegel tiga unit bangunan ruko tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pemukiman mereka.
Permintaan itu digaungkan kepada Walikota, lantaran Satpol PP Kota Tangerang terkesan tutup mata terhadap bangunan yang jelas-jelas melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan tersebut.
Warga menilai tanpa perhatian dari Walikota Tangerang Kota, pembangunan yang mengesampingkan peraturan pembangunan akan semakin marak di wilayah mereka. Pelanggaran bangunan pun akan semakin marak.
“Pokoknya kami minta ketegasan dan perhatian Walikota Tangerang Kota supaya segera memerintahkan Kasatpol PP Kota Tangerang turun ke lokasi melakukan penyegelan, kemudian melakukan pembongkaran. Upaya ini perlu dilakukan supaya tidak menjadi preseden buruk terhadap pembangunan di kemudian hari. Kalau tidak masyarakat akan seenaknya membangun tanpa mengurus izin,” tegas Ketua RW 03 Zakaria.
Di sisi lain kata warga, si pemilik bangunan belakangan berusaha kasak kusuk ke Kelurahan Gondrong dan Satapol PP Kecamatan Cipondoh meminta agar para pejabat tidak mengusik bangunannya yang tidak memiliki IMB. Waga berharap para pejabat tidak main-main karena mereka tidak segan-segan melaporkan masalah ini kepada Walikota.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya seorang pemilik lahan membangun tiga unit Rumah di RT 03 RW 03 Kelurahan Gondrong. Walau sejauh ini tidak ada IMB-nya, pembangunan berlangsung mulus karena tidak ada tindakanj dari Satpol PP selaku pengawas Perda tentang Bangunan. Pembangunan rumah itu pun kini menjadi sorotan publik. ( SODIKIN )
Posting Komentar