www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Gadaikan Mobil Rental, Pelaku Diamankan Polsek Sumberjambe

Gadaikan Mobil Rental, Pelaku Diamankan Polsek Sumberjambe

Written By Nusantara Bicara on 18 Okt 2022 | Oktober 18, 2022





JEMBER, Nusantara Bicara  - Polsek Sumberjambe Polres Jember berhasil mengamankan Nurhadi (44) warga Desa Slateng Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental.

  "Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Unit reskrim Polsek Sumberjambe Polres Jember Jumat (14/10) kemarin ketika sedang berada dirumahnya," kata Kapolsek Sumberjambe AKP Istiono SH. 


Menurut dia, kasus ini bermula dari adanya laporan yang dibuat oleh korban Junaidi (35) warga Desa Cumedak Kecamatan Sumberjambe ke SPKT Polsek Sumberjambe mengenai adanya tindak penipuan yang dilakukan oleh tersangka pada bulan Juli 2022 lalu.

  Ia mengatakan kronologisnya pada tanggal 4 juli 2022 , sekitar jam 09.00wib, pelaku datang ke rumah korban untuk menyewa satu unit mobil Datsun Go pancca dengan nomor polisi B 1255 TMS dengan perjanjian biaya sewa Rp 4 juta per bulan.

  Setelah terjadi kesepakatan, mobil dibawa Awalnya, Nurhadi membayar biaya sewa sesuai perjanjian.

  Namun, saat jatuh tempo pembayaran berikutnya pada tanggal 4 September 2022, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya kepada korban.

  “Saat ditagih pada tanggal 4 September 2022, tersangka tidak membayar. Tersangka hanya berjanji terus,” kata Kapolsek Sumberjambe. 

  Karena tidak bayar sewa, korban kemudian menanyakan posisi mobilnya. Ternyata mobil milik korban sudah tidak ada. 

  Saat itu, korban masih memberikan kesempatan kepada Nurhadi untuk membayar dan mengembalikan mobil, namun tidak ada niat baik dari tersangka. 

  Korban kemudian melaporkan Nurhadi ke Polsek Sumberjambe, pada tanggal 14 Oktober 2022. Tidak butuh waktu lama, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menjemput Nurhadi di rumahnya.

  Karena alat bukti sudah dinilai cukup, penyidik kemudian menetapkan Nurhadi sebagai tersangka, pada Sabtu, 15 Oktober 2022.

  Kepada penyidik , pelaku mengatakan mobil korban sudah digadaikan kepada orang lain, tanpa izin korban seharga Rp 25 juta.

  “Uang hasil gadai Rp 25 juta dipakai untuk keperluan sehari-hari tersangka,” lanjut Istono.

  Dalam kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti. Yakni satu nota penyewaan, satu unit Kendaraan Datsun berikut STNK milik korban.

  “Tersangka kami tahan. Kami sangkakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” pungkas  AKP Istono SH.(Vans)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara