Jakarta, Nusantara Bicara - Sebagai bentuk wujud pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, Rumah tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila Jakarta memberikan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Cipinang yang bertema “Pembelaan Dalam Proses Peradilan,”Jum’at (25/11).
Bertempat di Ruang Kunjungan Rutan Cipinang, Kegiatan ini di ikuti oleh 35 Warga Binaan Pemasyarakatan, dengan tujuan untuk memberikan edukasi tentang upaya-upaya hukum pembelaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, agar nantinya bisa mengetahui dan mengerti mengenai upaya-upaya hukum pembelaan dalam proses peradilan.
Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan secara tatap muka, adapun materi kegiatan penyuluhan Hukum yang diberikan oleh Ketua LBH Trisila Jakarta Hasan Lumbanraja, di awali dengan paparan mengenai Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Pemasyarakatan, kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan Pemasyarakatan dan permasalahan-permasalahan hukum. Dilanjutkan dengan materi lainnya tentang upaya-upaya pembelaan dalam proses peradilan oleh direktur LBH Trisila Jakarta, Gunawan Lumbanraja.
Dalam kegiatan tersebut, para warga binaan sangat antusias mendengarkan materi yang disampaikan oleh para Narasumber dan warga binaan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan serta bertukar pendapat terkait perkara yang sedang mereka jalani. Semoga dengan adanya kegiatan ini para warga binaan dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan wawasan mereka serta menumbuhkan sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari.(Agus)
Posting Komentar