Jakarta, Nusantara Bicara - Yuridis putusan hakim pada kasus pemalsuan merek dagang yang menimpa Jeffry terus berlanjut sidang pada hari Senin, 7/11/2022 terkesan Jaksa Penuntut Umum Tolhas B Hutagalung SH, tidak percaya diri dengan tuntutannya.
Sudah kita ketahui dengan sangat jelas bahwa merk ‘Bodyguard’ adalah milik Jeffry yang sah dan sudah seharusnya Jaksa harus melepaskan Jeffry dari segala tuntutan hukum.
Pertimbangan hukum oleh hakim dalam perkara pemalsuan merk antara termohon Luasan Ferdinand (I) dan Soeharta Senjaya (II) dengan pemohon Jefri yunus.
Melalui pengacara pemohon Yanto Jaya SH, dan Agus Saputra SH, mengatakan pada media di Pengadilan Jakarta Barat.
Delik JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak percaya diri dengan tuntutan yang berbeda - beda pada waktu yang lalu. sebenarnya posisi pemohon sudah diuntungkan oleh saksi - saksi ahli kemarin pada persidangan.
Pada tanggal 7 Juni 2022 sudah putus dan pembatalan murni pada tanggal 24 Juni 2022 dan sudah seharusnya Jeffry dibebaskan.
"Masa ada orang dikasuskan pada produknya sendiri? Sangat aneh, sertifikat merek sudah ada,” ujar Kuasa Hukum Jeffry.
Jaksa ragu ragu, Jaksa harus melepaskan Jeffry dari semua tuntutan hukum, tetapi beda dengan paradigmanya bahwa Jaksa harus mempenjarakan terdakwa,” tambahnya.
Pembuktian JPU menghasilkan bukti dari saksi ahli adalah hak eksekutif (7 Juli 2022) bahwa merk ‘Bodyguard’ tidak sama punya dengan pemohon. Body guard IDM 000656529 milik termohon Luasan Ferdinand dan Soeharta Senjaya.
Terkait barang 300 Kg dari Medan (Asahan) tidak dijual dan tidak jadi barang bukti , Rp 1 M (bukan hasil jual barang) tanggal 20/ 1 2022 hanya kwitansi .
Kita berharap agar Jaksa dapat bersikap adil dan membebaskan Jeffri dari segala tuntutan hukum serta tidak ragu ragu untuk mencabut semua tuntutan terhadap Jeffry dan merk dagangnya yang sudah sangat jelas adalah sah milik Jeffry.(Agus)
Posting Komentar