www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » WNA India, Menyalahi Ijin dan Jual Berlian Palsu di Rawa Bening Jakarta Timur

WNA India, Menyalahi Ijin dan Jual Berlian Palsu di Rawa Bening Jakarta Timur

Written By Nusantara Bicara on 8 Nov 2022 | November 08, 2022




Jakarta, Nusantara Bicara -  Menyalahi izin tinggal, Warga Negara Asing (WNA) asal India diamankan aparat Keimigrasian Kelas 1 TPI Jakarta Timur. Tak hanya itu, WN India berinisial SMW, 46, dibekuk karena menjual berlian palsu di sentra Pasar Rawabening, Jatinegara, Senin (7/11). 

Bukannya berlibur, malah memanfaatkan hal tersebut untuk menjalankan bisnis jual beli batu permata sintetis.

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India diamankan aparat Keimigrasian Kelas 1 TPI Jakarta Timur. Diamankannya WN India berinisial SMW, 46, bukan tanpa sebab. Karena WNA tersebut, menjual berlian palsu di sentra Pasar Rawabening, Jatinegara.

“Selain itu, WN India tersebut, juga menyalahi izin tinggalnya. Kini SMW terancam akan dideportasi dan masuk dalam daftar pencekalan,” kata Pamuji Raharja, Kepala Divisi Keimigrasian Kakanwilkumham DKI Jakarta pada wartawan Senin (7/11).

Dia menegaskan, dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sembilan batu berlian satu crat dan empat batu berlian 20 crat yang diduga palsu. Selain itu, diamankan 1 hp. “WN India berinisial SMW mengaku menjual berlian palsu itu seharga ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah,” ungkap Pamuji.

Tidak hanya itu, Pamuji mengungkapkan bahwa WN India itu juga menyalahi izin tinggal. Karena SMW datang ke Indonesia dengan Visa liburan. Namun rupanya saat berada di Indonesia kurun waktu 1 tahun terakhir justru SMW berjualan berlian palsu di Pasar Rawabening, Jatinegara.

Saat ini Imigrasi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap apakah SMW menjalankan bisnisnya seorang diri atau tidak.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara