www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » LPSK Kukuhkan Sahabat Saksi dan Korban Angkatan Pertama

LPSK Kukuhkan Sahabat Saksi dan Korban Angkatan Pertama

Written By Nusantara Bicara on 25 Des 2022 | Desember 25, 2022




Jakarta, Nusantara Bicara -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia mengukuhkan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Angkatan Pertama di tujuh wilayah. Total SSK yang dikukuhkan hari ini sebanyak 548 orang yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Yogyakarta, Bangka Belitung, dan Sulawesi Selatan.

Kegiatan pengukuhan tersebut digelar secara hybrid (daring dan luring) serta disiarkan melalui chanel YouTube Sahabat Saksi dan Korban. Beberapa perwakilan dari masing-masing wilayah SSK hadir langsung di Auditorium LPSK Jakarta, sedangkan sisanya mengikuti pengukuhan secara daring.

Pengukuhan ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa; dan Ketua LPSK, Hasto Atmojo beserta jajarannya.

“Seringkali seorang saksi merasa tidak nyaman karena teror dan was-was. Seringkali korban kejahatan menjadi takut dan was-was bahkan merasa malu dan terisolasi karena tindak pidana tertentu sehingga tidak mudah memberikan kesaksiannya. Hadirnya SSK mudah-mudahan akan memperlancar dan memberi ketenangan kepada saksi dan korban kejahatan,” ujar Menkopolhukam, Mahfud MD melalui sambungan teleconference.

 Sementara itu, Ketua LPSK, Hasto Atmojo dalam monolognya menceritakan, beberapa permasalahan pada aspek penegakan hukum yang selama ini masih kerap terjadi di Indonesia. Pelapor kasus korupsi masih dipenjarakan, kekerasan seksual terjadi dan seolah didiamkan, serangan teroris datang tak terduga, narkotika melahap kekuasaan, dan manusia masih diperjual belikan.

“Untuk itu LPSK lahir, melindungi dan memulihkan mereka yang terluka akibat kejahatan. Tidak mudah dan tidak mulus upaya LPSK dalam melindungi saksi dan korban. SDM dan anggaran yang terbatas, bentangan geografis Indonesia yang sangat luas, dan keberadaan kantor perwakilan yang terbatas,” ungkapnya.

LPSK sadar dengan keterbatasan-keterbatasan tersebut, agar bisa menjangkau lebih banyak saksi dan korban cara yang paling efektif ialah bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat.

SSK adalah program yang digagas oleh LPSK bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terutama masyarakat miskin marginal dan kelompok rentan terhadap layanan perlindungan dan pemulihan saksi dan korban melalui peranan masyarakat sipil.

Tidak hanya mengedukasi masyarakat terkait keberadaan LPSK, SSK juga menjadi jembatan penghubung antara saksi dan korban di daerah-daerah dengan LPSK. Dengan demikian perlindungan terhadap saksi dan korban bisa menjangkau lebih luas lagi. Ketika saksi dan korban merasa aman terlindungi, maka proses penegakan hukum juga bisa berjalan optimal.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara