Jakarta, Nusantara Bicara - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencapai sepanjang 2022, telah menerbitkan sebanyak 864 .014. sertifikat halal. Jumlah ini mencakup sertifikasi bagi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta obat-obatan, barang gunaan, dan kosmetik.
Upaya tersebut sejalan dengan pencanangan Indonesia sebagai pusat industri halal pada 2024. Akselerasi sertifikasi halal juga dinilai penting seiring tren pertumbuhan konsumsi produk halal dunia, terutama dari sektor makanan minuman (mamin) dan fesyen.
Menteri Agama RI menegaskan bahwa pihaknya siap mengemban amanah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. “Sesuai amanah UU, kami sudah melakukan persiapan sejak dua tahun terakhir, persisnya sejak terbentuknya BPJPH tahun 2017. Mulai 17 Oktober 2019, kami siap menyelenggarakan jaminan produk halal,” tegas Menag.
Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH) bagi Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, di Asrama Haji Jakarta Rabu (14/12).
Ricky Tanukusuma Direktur PT Global Makmur Indahtama mengatakan bahwa pelayanan BPJPH saat ini lebih baik tidak seperti dulu, sebagai produsen serbuk 'milk tea' dengan merk Baluba baru untuk dalam negeri. Harapannya pelayanan lebih cepat tidak bertele tele , ujarnya pada saat HUT BPJPH ke 5.
Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Kementerian Agama. Saat ini, Indonesia telah memiliki 11 LPH yang siap melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.
PTSP offline digantikan dengan PTSP online. Namun, di tingkat pusat, PTSP masih dibuka untuk melayani konsultasi, sedangkan pendaftaran sertifikasi halal harus dilakukan secara online melalui ptsp.halal.go.id.(Agus)
Posting Komentar