Jakarta, Nusantara Bicara - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta melaksanakan Penandatangan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja, serta Rapat Koordinasi Pengawasan PBH (Pemberi Bantuan Hukum) Tahun Anggaran 2023 dengan tema "Peran dan Dukungan Aparat Penegak Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Wilayah DKI Jakarta" bertempat di Aula Lt. 4 Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Jumat (20/01).
Kegiatan ini diawali dengan Penandatanganan MOU antara Kanwil DKI dengan 41 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terverifikasi di Kanwil DKI dengan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun beserta jajarannya, Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyulunan Tahanan Rutan Cipinang, Juan Hezron Allaro Pasaribu, Hakim Tinggi DKI Jakarta (Abdul Fattah), KabidKum Polda Metro Jaya Putu Putera Sadana, Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah DKI Jakarta serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Wilayah Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Selanjutnya, Kakanwil mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pemberi Bantuan Hukum senantiasa meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat."Saya berharap para Pemberi Bantuan Hukum dapat melaksanakan tugasnya dengan tetap memperhatikan kualitas bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat, mewujudkan akses keadilan melalui pendampingan kasus serta dapat langsung melakukan komunikasi dengan Kepala Lapas dan Kepala Rutan guna terbangunnya sinergitas dan kolaborasi mendorong pencapaian Target Kinerja Tahun 2023". Ucap Kakanwil.
Dalam Kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Maktub menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud pengawasan dari Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta selaku Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja PBH Wilayah DKI Jakarta. "Selain itu kegiatan ini juga sebagai bentuk pemantauan dan untuk memastikan bahwa pelaksanaan bantuan hukum yang telah dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum." Tutup Kadiv Yankum.(Agus)
Posting Komentar