www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Polres Jember Kembali Ringkus 2 Pengedar Sabu

Polres Jember Kembali Ringkus 2 Pengedar Sabu

Written By Nusantara Bicara on 18 Jan 2023 | Januari 18, 2023

JEMBER, Nusantara Bicara - Unit reskrim polsek Sumbersari dan resmob kota 2 Polres Jember  mengamankan 1 gram sabu. Barang tersebut didapat dari dua orang warga luar Kabupaten Jember yang berdomisili di area kampus Jl. Kalimantan Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember yang kedapatan mengonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

  Dua orang itu yakni SL (20) perempuan warga kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung dan HAS (26) laki-laki warga kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso.

  Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng SH menyebut kedua pelaku itu diamankan di tempat yang yang sama, Sabtu (14/1/2023), penangkapan itu bermula dari informasi di sekitaran Kampus Jl Kalimantan XII Kecamatan Sumbersari ada transaksi narkotika jenis sabu.

  "Ternyata benar ada, dan didapatkan  terhadap SL saat dikamar kosnya yg kebetulan sedang menimbang narkotika jenis sabu menjadi beberapa klip plastik, kemudian dilakukan introgasi terhadap SL, sabu didapatkan dari HAS untuk dibagi menjadi beberapa paket.

  Dari interogasi awal SL dijanjikan uang sebesar Rp.1.500.000 dalam satu bulan dan menggunakan sabu gratis yang didapatkan dari HAS setelah selesai dibagi maka HAS akan datang kembali ke kos SL untuk mengambil paket sabu yg telah terbagi menjadi beberapa klip untuk dijual kembali kepada para pemakai narkotika jenis sabu.

  Selanjutnya di lakukan penyanggongan disekitar areal kost dari SL untuk menunggu kedatangan HAS yg akan mengambil paketan dan pada saat HAS datang berniat untuk mengambil paketan dilakukan penangkapan berdasarkan interogasi awal dan dilakukan penggeledahan di kamar kosnya, ditemukan alat penghisap sabu dan HAS mengakui jika barang bukti yg disita dari SL adalah miliknya dan paket tersebut akan di edarkan kembali kepada pemakai dengan harga perpaket dijual sebesar Rp. 400 ribu, HAS mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada seseorang yg mengaku bernama HMZH (dalam lidik).

  Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka", kami sangkakan pasal 114 subsider 112 UU narkotika ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 Ancaman 5 sampai 20 tahun," terangnya.(Vans)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara