www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Polsek Taman sari Kembali Terapkan Restorative Justice Penanganan Perkara

Polsek Taman sari Kembali Terapkan Restorative Justice Penanganan Perkara

Written By Nusantara Bicara on 17 Jan 2023 | Januari 17, 2023





Jakarta Barat, Nusantara Bicara - Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat kembali menerapkan Restorative Justice terhadap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi diwilayah taman sari Jakarta Barat, Selasa, 17/1/2023.

Kasus pencurian sepeda motor tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial FH yang telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Hadi dijalan keutamaan dalam Krukut taman sari Jakarta Barat.

Pelaku berinisial FH nekat melakukan pencurian lantaran dirinya terpepet akan kebutuhan ekonomi.

"Pelaku terpaksa mencuri sepeda motor karena butuh untuk biaya kontrakan dan untuk makan," ujar Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Selasa, 17/1/2023.

Lanjut Pria No 1 dipolsek Metro taman sari berpangkat melati 2 dipundaknya ini menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada  minggu, 25 desember 2022 ketika korban Hadi keluar rumah dan melihat sepeda motornya sedang di otak-atik oleh pelaku.

Kemudian korban bertanya kepada pelaku "sedang ngapain " dijawab oleh pelaku " lagi benerin lampu kabel " ucapnya meniru kan ucapan korban.

lalu korban bertanya kembali kepada pelaku "emang nggak tahu ini motor siapa" dan dijawab oleh pelaku "motor saya ini pak" 

Mendengar jawaban pelaku lalu korban marah dan teriak maling sehingga warga keluar lalu pelaku digiring ke pos RW dan kemudian dilaporkan kepolsek Metro taman sari.

Dari hasil penyidikan didapat informasi bahwa motif pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran Pelaku berinisial FH nekat melakukan pencurian lantaran dirinya terpepet akan kebutuhan ekonomi.

"Pelaku terpaksa mencuri sepeda motor karena butuh untuk biaya kontrakan dan untuk makan," terang yongky.

Dimana pelaku diketahui baru saja terkena PHK oleh majikannya sehingga dirinya nekat melakukan hal tersebut.

Dengan adanya kondisi tersebut kemudian kami dari polsek metro taman sari mencoba untuk mempertemukan korban dengan pelaku untuk dilakukan mediasi atas dasar kemanusiaan.

Dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek metro taman sari Kompol Roland Olaf Ferdinan kemudian mempertemukan korban dengan pelaku.

Setelah dijelaskan hasil penyidikan dari penyidik kemudian korban merasa iba terhadap pelaku dan bersedia memaafkan perbuatan korban.

"Keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum lebih lanjut dan membuat surat pernyataan," ucapnya.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan bahwa ini merupakan atensi dari pimpinan kami yaitu bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo melalui bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran kemudian diteruskan kepada bapak kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce untuk mengedepankan program restorative justice dalam penanganan perkara, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perpol tersebut yang menjadi acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk memberikan kepastian hukum.

"Di Perpol tersebut mengatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," ucap roland.

Ke depan pihaknya akan melaksanakan dan mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara sekaligus melihat faktor kemanusiaan, ucapnya.( SODIKIN )

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara