Jakarta, Nusantara Bicara -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mencatat, terdapat 12 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) sepanjang tahun 2022.
"Tahun 2022, total penanganan perkara sebanyak 1.335 perkara, yang dihentikan melalui restorative justice sebanyak 12 perkara," ujar Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Ia menjelaskan, kasus-kasus yang diselesaikan secara RJ itu di antaranya ada yang merupakan tindak KDRT, kasus pencurian bermotif kesulitan ekonomi, dan lainnya.
Namun atas dasar kemanusiaan, para korban memaafkan pelaku dan sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukumnya.
"Karena ada beberapa juga yang KDRT, pencurian atas dasar kesulitan ekonomi dan lain-lain," jelas Lingga.
Ia mencontohkan, salah satunya yaitu kasus pencurian sepeda yang dilakukan Hermansyah.
Ternyata, pelaku mencuri sepeda tersebut untuk dijadikan hadiah ulang tahun bagi anaknya yang berumur dua tahun yang sedang sakit.
"Putrinya sakit sumbing bagian hidung sejak lahir serta sering mengalami kejang-kejang. Namun pada saat tersangka mengambil sepeda milik korban, perbuatannya diketahui," kata Lingga.
"Sehingga tersangka berhasil ditangkap dan sepeda lipat telah kembali kepada korban," lanjut dia.
Dibawah Komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar), Dr Iwan Ginting SH MH satuan kerja Pidana Umum (Pidum) berhasil menerapkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) untuk menghentikan 12 perkara pidana umum.
Penerapan RJ untuk 12 perkara pidana umum ini mendapat apresiasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Reda Manthovani SH MH, dimana Kejari Jakbar mendapatkan sertifikat penghargaan Peringkat Terbaik I penyelesaian perkara melalui penerapan Restoratif Justice (RJ) se wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Alhamdulillah, semoga penghargaan ini dapat memotivasi seluruh insan adhyaksa dan terus melakukan kebaikan ke depannya," ucap Lingga. (Agus)
Posting Komentar