Jakarta, Nusantara Bicara -- Diduga telah terrjadi penipuan yang dilakukan olen Seorang oknum pengacara NA Hingga mengakibatkan korban salah satu karyawannya menderita kerugian materi hingga 48 juta, Semoga kasus ini segera terselesaikan.
Korban mengatakan,
"Adapun kronologisnya berawal dari saudara saya di Cipinang menginfokan ada lowongan kerja saudaranya (S ) berinisial NA ini lalu mengirim WA ke saya menginfokan bahwa ada lowongan kerja untuk saya serta menawarkan pekerjaan sebagai admin untuk bekerja di Perusahaannya," ujar korban kepada awak media di Polda Metro Jaya Kamis (9/2).
Korban pun angkat bicara,
"Pada tanggal 2 Januari 2023, saya mendatangi kantornya si pelaku NA di daerah Sudirman, tepatnya di lantai 9 unit 901 lalu lalu saya disitu terjadilah percakapan mengenai tawaran pekerjaan kepada saya.
Mengenai Kronologinya korban blak - blakan mengatakan,
"Hari itu juga saya membalas mengirim WA ke perusahaan yang dituju, Lalu diiming-imingi gaji sebesar 5 Juta hingga 10 juta serta insentifnya juga ada, singkatnya saya telah bekerja di perusahaannya selama sebulan tetapi pada saat tanggal gajian dia tidak membayarkan gaji dan menyuruh karyawan - karyawan lainnya untuk pinjol - pinjol atas nama data pribadi karyawannya masing-masing, sehingga menimbulkan kerugian materi yang saya alami sebagai korban kurang lebih sekitar 48 juta baik secara disetor ke rekening langsung oknum pengacara maupun ada yang secara bertahap dari tanggal 24 Januari 2023 hingga tanggal 9 Februari 2023 sudah sekitar 2 mingguan dengan beragam nominal dengan alasan untuk biaya operasional perusahaan," beber korban.
Lebih lanjut beliau mengatakan
"Dari sejak saya masuk kerja mulai tanggal 2 Januari 2003 hingga sekarang saya setelah saya sebulan bekerja , Saya meminta hak-hak gaji saya dan pinjol-pinjol saya tetapi tidak dibayarkan juga oleh perusahaan," lanjutnya.
Puncaknya, Korban di dampingi Sapto SH mengadukan kerugian atas dirinya ke pihak berwenang,
"Atas dasar itu kami melaporkan si pelaku ke pihak berwenang dengan nomor laporan LP-STTLT/B-2023." pungkasnya.
Sebelum pengacara Sapto SH telah memberikan somasi sebanyak dua kali tetapi belum di respon sehingga melaporkan ke Polda Metro Jaya.(Agus)
Posting Komentar