Jakarta, Nusantara Bicara -- Pengurus Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Mediterania Marina Residences atau yang dikenal dengan sebutan Apartemen Marina Ancol, Jakarta Utara versi SK No. 491 Tahun 2021 oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta dinilai statusnya illegal, karena proses pembentukan kepengurusannya melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) OKI Jakarta No.132/2018, Pergub No.133/2019, dan Pergub No. 70/2021. Sebelumnya Pengurus P3SRS Periode tahun 2019-2023 sesuai SK No. 203 tahun 2020 DPRKP OKI Jakarta komposisi Pengurusnya yakni Ketua : Bonar L. Simangunsong, Sekretaris : Edi Bangsawan, Bendahara : Jimmy Chandra, dan Anggota : Ronggur dan Januar serta Pengawas yaitu Ketua : Yuskamnur, Serretaris : Sri Mulyani. Anggota : Muliati Siagian. Pada buan Oktober 2021 Sekretaris Edi Bangsawan dan lainnya. melakukan Pelengseran terhadap Ketua P3SRS Bonar L. Simangunsong serta membentuk Pengurus baru P3SRS dengan Ketua Edi Bangsawan (SK No.491/2021), namun yang menjadi pokok masalah adalah penetapan Giri yang sebelumnya merupakan anggota biasa dari perhimpunan diangkat menjadi Sekretaris yang jelas jelas melanggar, bertentangan dan tidak bersesuaian dengan Peraturan Gubernur yang berlaku.
Ironisnya oknum Pengurus versi SK 491/2021 kerap melakukan tindakan yang merugikan Pemilik Penghuni diantaranya mematikan pasokan listrik dan air penghuni meskipun penghuni yang bersangkutan melakukan kewajiban membayar tagihan listrik dan air setiap bulannya. Salah satu korbannya adalah Kelly yang sudah sejak tanggal 29 Desember 2021 hingga saat ini dipadamkan listrik dan dihentikannya pasokan air bersih yang merupakan kebutuhan vital bagi setiap rumah tangga. Bahkan Pengelola atas suruhan Pengurus pada tanggal 2 Februari 2022 mencabut meteran air milik Kelly.
Dan yang lebih tragis penderitaan Kelly adalah atas peristiwa kematian suaminya pada tanggal 6 Maret 2022 dalam keadaan tiada pasokan listrik dan air di rumahnya. “Kami hidup menderita tanpa listrik dan tanpa pasokan air di Unit apartemen yang kami miliki,” ujar Kelly.
segala upaya telah dilakukan Kelly dkk. untuk mendapatkan hak-hak konstitusionalnya yakni telah mengadu ke berbagai pihak terkait seperti Komnas HAM RI, Ombudsman RI, Walikota Jakarta Utara, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
“termasuk kepada Gubernur DKI Jakarta selaku Pembina Rumah Susun sesuai Undang Undang No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, namun hingga kini nasib Kelly dan keluarganya tidak berubah yakni hidup tanpa pasokan listrik air di Unitnya.
Ketua Pengurus P3SRS versi SK 491/2021 juga dinilai arogan karena tidak mengindahkan akan keberadaan Ketua Pengawas Yuskamnur dan Anggota Muliati S. yang jeias jelas masih aktif sesuai SK 203/2020 dan bahkan tidak mengijinkan Yuskamnur dan Muliati memasuki ruangan kantcr Pengurus/Pengelola dan juga tidak memberikan gaji ataupun honor Ketua dan Anggota Pengawas tersebut sebagaimana mestinya sejak pergantian kepengurusan bulan Oktober 2021 lalu.
Menurut Muliati S. pihaknya sudah memberikan somasi atas tindakannya terhadap Pengawas, namun tidak diindahkan. “Meskipun personal Pengurus dan Pengawas P3SRS MMR sama sama dibentuk melalui SK 203/2020 oleh Dinas DPRKP DKI Jakarta, namun Edi Bangsawan tidak mengindahkannya. Sikap Pengurus demikian jelas bertentangan dengan Pergub No. 70 tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) butir (m) : mampu bekerjasama dengan sesama pengurus dan pengawas,” ujar Muliati S.
Pengurus versi SK 491/202 juga dinilai tidak transparan dalam mengelola keuangan warga MMR, karena hingga kini belum melakukan Laporan Pertanggunganjawaban Keuangan kepada seluruh Anggota Perhimpunan untuk periode tahun 2020, 2021 dan 2022 dan Pengurus juga hingga kini belum merilis Daftar seluruh Aset-aset milik Perhimpunan.
Mengingat masa periodeisasi kepengurusan P3SRS MMR akan berakhir bulan Maret 2023, Pengurus Perhimpunan versi SK 491/2021 pada tanggal 10 Januari 2023 lalu melakukan penjaringan calon Anggota PANMUS atau Panitia Musyawaran melalui Rapat PANMUS, namun proses penjaringannya diduga cacat hukum, karena proses nembentukannya dilakukan tidak profesional dan tidak transparan serta sarat kepentingan para oknum Pengurus P3SRS.
Demikian juga proses penjaringan bakal calon Pengurus/Pengawas, Pengurus melalui Pengelola dinilai terkesan menghambat Pemilik Penghuni yang sah untuk mengikutinya dengan berbagai persyaratan yang tidak masuk akal, seperti Warga yang tinggal dan ber-KTP di MMR diharuskan mendapatkan Surat Keterangan Domisili yang ditandatangani oleh Lurah Ancol. Anehnya petugas Kelurahan Ancol juga ditengarai tidak adil dalam melayani Administrasi Kependudukan bagi warganya dengan mempersulit Warga yang ber-KTP di MMR untuk memperoleh Surat Keterangan Domisili.
Sehingga warga MMR pun terpaksa mengadukan sikap Lurah Ancol Rusnmin ke Pj. Gubernur Heru Budi Hartono yang diduga telah memihak kepada Pengelola/Pengurus P3SRS MMR. Akibat adanya indikasi kecurangan dalam pembentukan PANMUS dan upaya penjegalan Pemilik Penghuni untuk mengikuti Pemilihan Pengurus/Pengawas periode 2013-2016, maka warga MMR menolak PANMUS.
Akibat carut marutnya kepengelolaan rumah susun oleh Pengurus versi SK 491/2021 serta sikap arogansi Ketua P3SRS Edi Bangsawan selama ini, hingga saat ini sudah sebanyak 12 (dua belas) Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh warga MMR ke Polsek Pademangan, Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya termasuk melakukan upaya hukum lainnya yakni Mengajukan Pembatalan SK 491/2021 yang cacat hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(Agus)
Posting Komentar