www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Pengadilan Negeri Cilacap Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Saksi Fakta Pada Sengketa Harga Ganti Rugi Perluasan Lahan Kawasan Industri Cilacap

Pengadilan Negeri Cilacap Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Saksi Fakta Pada Sengketa Harga Ganti Rugi Perluasan Lahan Kawasan Industri Cilacap

Written By Nusantara Bicara on 16 Feb 2023 | Februari 16, 2023





Cilacap, Nusantara Bicara  - Pengadilan Negeri (PN) Cilacap dengan Pimpinan Majelis Hakim Muhammad Salam Giribasuki sebagai Hakim Ketua dan Cristian Wibowo serta Mariana S sebagai Hakim Anggota menyidangkan perkara gugatan warga yang keberatan dengan nilai harga tanah yang dibebaskan untuk perluasan Kawasan Industri Cilacap di Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan dan Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara dengan Agenda Sidang  Pemeriksaan Saksi Saksi Fakta Pada Hari Kamis (16/2/2023).

Sedangkan pihak Termohon yaitu Kawasan Industri Cilacap (KIC) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku Termohon I dan II, dengan Penasihat Hukum dari Jaksa Pengacara Negara yaitu Herlina, Muhammad Ismet Karnawan, dan Yazid Ujianto.

Tiga orang Pemohon Ganti Rugi Tanah yaitu Adminah, Nasan, dan Rasidi menguasakan keberatan mereka kepada Kuasa Hukum Noferintis Tafona’o, Muhammad Ma’arif, Dismo, serta Tiko Wahyudi.

Mereka merasa keberatan dengan besarnya nilai ganti kerugian yang sudah ditentukan oleh Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah untuk BPN Cilacap Dan menghadirkan Nama- nama saksi fakta yang dihadirkan dalam Persidangan tersebut untuk memberikan Keterangan  antara lain Saksi Saksi :

1. Hasanudin menerangkan bahwa sawah tersebut benar milik para pemohon keberatan 

 2. Saki Fitri Indriani ( menerangkan benar telah mebeli tanah di sekitar lokasi sawah para pemohon keberatan dgn harga Rp. 13.500 000) per ubin

3. Saksi Widi Astuti menerangkan benar telah mebeli tanah di sekitar lokasi sawah milik para pemohon keberatan dengan membeli harga Rp. 17.000.000 per ubin.

Noferintis Tafonao, SH dan  Rekan Selaku Kuasa Hukum Ketika ditemui Media Mengatakan Bahwa Klien Kami sangat Keberatan dengan Nilai Harga yang Rendah karena gak bisa untuk membeli Lahan Pengganti dan menuntut harga yang Normatif Sekitar 10 Juta Per Ubin ungkapnya.(Kamsi Gautama)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara