Cilacap, Nusantara Bicara - Pengadilan Negeri (PN) Cilacap dengan Majelis Hakim Muhammad Salam Giribasuki,SH sebagai Hakim Ketua dan Cristian Wibowo,S.H,.M.Hum serta Mariana S,S.H.,M.Hum sebagai Hakim Anggota menyidangkan perkara gugatan warga yang keberatan dengan nilai harga tanah yang dibebaskan untuk perluasan Kawasan Industri Cilacap di Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan dan Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara. Agenda Sidang hari ini,Senin (20/02/2023) adalah Gelar Sidang Pemeriksaan Alat Bukti Dan Saksi.
Pihak Termohon yaitu Kawasan Industri Cilacap (KIC) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku Termohon I dan II, dengan Penasihat Hukum dari Jaksa Pengacara Negara yaitu Herlina,S.H, Muhammad Ismet Karnawan,S.H.,M.H dan Yazid Ujianto,SH.,M.H.
Tiga orang Pemohon yaitu Adminah, Nasan, dan Rasidi menguasakan keberatan mereka kepada Noferintis Tafona’o, Muhammad Ma’arif, Dismo, serta Tiko Wahyudi.
Agenda Sidang Menghadirkan Data Dan Saksi dari Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Andi Tiffani Dan Rekan selaku Team Penilai Harga Tanah yang ditunjuk Sama BPN dan KIC. Kepada Media Andi dari KJPP mengatakan bahwa Team Kami sudah melaksanakan Tugas Penilaian Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang Berlaku,Tugas Kami sebatas menilai tidak bernegosiasi masalah Harga Pembebasan Tanah,Ungkapnya.
Sementara Noferintis Tafonao, SH dan Rekan Mengatakan Kepada Media Bahwa " Klien Kami sangat Keberatan dengan Nilai Harga yang Rendah karena gak bisa untuk membeli Lahan Pengganti dan menuntut harga yang Normatif, Dan Berharap Kepada Majelis Hakim Sebagai Wakil Tuhan untuk bisa memutuskan Keadilan Kepada Masyarakat dan bilamana nanti tidak sesuai dengan yang Klien Kami Harapkan, kita akan melakukan Upaya Hukum Kasasi Ungkapnya".(Kamsi Gautama)
Posting Komentar