www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan 277 Kg Narkoba Jaringan Internasional lintas Malaysia - Indonesia

Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan 277 Kg Narkoba Jaringan Internasional lintas Malaysia - Indonesia

Written By Nusantara Bicara on 25 Feb 2023 | Februari 25, 2023





Jakarta Barat, Nusantara Bicara -- Keberhasilan satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas pengungkapan jaringan internasional Seberat 277 Kg atas setara dengan nominal senilai 415 miliar patut diacungkan jempol.

Pasalnya dari pengungkapan ini sedikitnya polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 1.385.965 jiwa orang dari bahayanya penyalahgunaan narkoba.

Pelaku menyelundupkan narkotika jaringan internasional lintas Malaysia - Indonesia tersebut melalui jalur laut diperoleh dari wilayah Aceh, Medan, Pekanbaru, dan Jakarta. 

Kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran mengatakan memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil mengungkap narkoba dalam jumlah yang fantastis.

Ditingkat level Polres, Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional lintas Malaysia - Indonesia.

"Menurutnya ini pengungkapan yang luar biasa hasil kerja keras dibawah komando kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dan juga Kasat Res narkoba  Akbp Akmal dan tim dilapangan," ujar Irjen Pol Dr M Fadil Imran dimapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 23/2/2023.

Di kesempatan yang sama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengungkap, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari informasi adanya kurir peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Berangkat dari informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan penyelidikan dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal dan tim dilapangan," terang Pasma.

Hasil penyelidikan tersebut tim berhasil melakukan pengungkapan jaringan internasional lintas Malaysia - Indonesia serta berhasil mengamankan sebanyak 6 pelaku diantaranya RKY als RK, DNY als DN, RBY als RB, MUL, RMT als RM dan MUS als AGS.

Para pelaku diamankan dilokasi berbeda diantaranya di Jalan Doel Silem Kel. Rawa Mekar Jaya Kec. Serpong Tangerang Selatan (TKP 1), Perumahan Palem Ganda Asri 2 Cluster CC Blok U No. 1 Kel. Karang Mulya Kec. Karang Tengah Tangerang (TKP 2), Jl. Rawa Bening Rt 03/024 Kel. Sido Mulya Barat Kec. Tampan Pekanbaru, Riau (TKP 3) dan diJalan Raya Medan-Banda Aceh Matang Teupah Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang Aceh (TKP 4).

"Hasil pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total 277 kilogram," tandasnya.

Pasma mengungkap, jika ditotal, nominal yang mungkin beredar di pasar gelap tersebut bisa mencapai Rp 415 Miliar.

Dikesempatan yang lain Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, penyidik kembali mendapat informasi terkait pengendali sabu jaringan internasional tersebut. Tim kemudian terbang ke Aceh dan menangkap tersangka berinisial MUL als AGS. 

"MUL als AGS ini sebagai pengendali dan pengedar. Pada saat penangkapan ditemukan sabu dalam bungkus teh cina warna hijau dan kuning seberat 266 kilogram," ungkapnya. 

Menurut Akmal, saat itu tersangka MUL als AGS meletakkan sabu tersebut ke dalam truk dan siap dikirim ke wilayah di Indonesia dengan ditutup menggunakan jaring ikan. 

Sabu asal Malaysia tersebut rencananya akan dikirim ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Pekanbaru, Aceh, dan Medan. 

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diangkut dari gudang gubuk sawit di Kabupaten Aceh, kemudian akan dibawa kembali ke gudang yang masih berada di Kabupaten Aceh. 

"Rencananya dalam beberapa waktu kedepan aaan di bawa ke Jakarta," ucap Akmal. 

Dalam pengungkapan kasus ini ada masih ada beberapa orang yang berstatua DPO. Salah satu DPO yang dikejar merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina. 

Dari pengungkapan kasus ini total ada 6 orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka. Salah satu tersangka berstatus sebagai pengendali sisanya hanya kurir. 

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.( SODIKIN )



Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara