Jakarta, Nusantara Bicara - Dalam rangka meningkatkan kemitraan dengan pengelola angkutan umum. Pada Rabu, 25 Januari 2022, Kasubag Iuran Wajib Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Customers Relationship Management (CRM) mengunjungi kantor Damri di daerah Kemayoran Jakarta Pusat.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, Suhadi mengatakan Customer Relationship Management (CRM) bertujuan untuk melakukan pendekatan kepada para pengusaha/pemilik Oto Bus agar terciptanya loyalitas customer yang nantinya dapat meningkatkan kesadaran dan kelancaran pembayaran Iuaran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Suhadi menyampaikan, bahwa Iuran Wajib Jasa Raharja ini bersumber dari tiket resmi yang dibayarkan oleh para penumpang kepada pengusaha/pemilik angkutan umum, dan sesuai dengan peraturan menteri keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan penumpang alat angkutan umum adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans Rp 500 ribu dan biaya P3K Rp 1 juta.(Agus)
Posting Komentar