Jakarta, Nusantara Bicara -- Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra bu (kanan) tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta,
Majelis hakim di persidangan kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa merasa geram.
Hal tersebut lantaran ia tidak ingin semua pihak yang terlibat dalam persidangan membuat waktu menjadi ngaret atau tidak tepat waktu.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan bahwa banyak pihak juga yang dirugikan dari keterlambatan dimulainya persidangan Teddy hari ini.
Suasana persidangan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Sempat diwarnai perdebatan singkat.
Perdebatan itu terjadi antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.
Senin (6/2/2023). Sidang tersebut beragenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa.(Agus)
Posting Komentar