www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Sidang Lanjutan Terkait Kasus Tedy Minahasa

Sidang Lanjutan Terkait Kasus Tedy Minahasa

Written By Nusantara Bicara on 9 Feb 2023 | Februari 09, 2023




Jakarta, Nusantara Bicara -  Dalam persidangan sebelumnya juga terungkap kalau Teddy ternyata telah menerima uang hasil penjualan satu kilogram barang bukti sabu sebesar SGD 27.300 atau setara Rp300 juta. Uang tersebut diserahkan oleh Dody secara langsung kepada Teddy di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 29 September 2022.

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan peredaran Narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Anggota Polri, Tri Hamdani, hadir dalam persidangan tersebut dengan hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mulanya menanyakan kepada saksi kapan ketiga terdakwa tersebut dilakukan penangkapan.

“Kapan dilakukan penangkapan terhadap mereka? Dody?,” tanya Hakim Jon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).

Tri kemudian menjawab bahwa ketiga terdakwa saat itu ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda, yakni Kasranto ditangkap di tanggal 11 Oktober 2022, sementara Dody dan Linda ditangkap pada 12 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Tri menuturkan ketiga terdakwa dijemput di tiga tempat yang berbeda. Dody dijemput dari rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok. Sementara Linda dijemput di kediamannya di Kedoya, Jakarta Barat. Sedangkan Kasranto di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Hakim kemudian menanyakan kembali alasan ketiga terdakwa ditangkap saat dalam kasus tersebut. Dijelaskan Tri, bahwa awalnya pihaknya hanya melakukan back up Polres Metro Jakarta Pusat dalam melakukan penangkapan terhadap dua orang.

 "Jadi kami awalnya hanya back up Polres Metro Jakarta Pusat karena melakukan penangkapan terhadap Hendra dan Mei awalnya, dengan barang bukti sebesar 44 gram sabu. Diinterogasi, diketahui barang itu didapat dari Ariel alias Abeng,” ucap Tri.

Setelah Amat diinterogasi, kemudian diperoleh informasi bahwa barang bukti tersebut diperoleh daro Kompol Kasranto yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru.

“Kemudian kita langsung mengamankan Pak Kasranto,” kata Tri.

Lebih lanjut, setelah menginterogasi Kasranto, diperoleh informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari Linda alias Anita.

“Setelah itu kita tanya Bu Linda dapat dari mana, didapat keterangan barang itu diserahkan oleh Dody,” jelasny

Linda Pudjiastuti, terdakwa kasus kasus penilapan dan peredaran barang bukti sabu Irjen Teddy Minahasa dkk melayang protes atas saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara