Jakarta, Nusantara Bicara - Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali menghadiri Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahhkama Agung No.239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu melalui Sosialisasi dan Simulasi applikasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus, Kamis (2/2).
Aplikasi E-Berpadu merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Cipinang, Sukarno Ali menandatangani MoU dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus terkait Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu). “Nota Kesepahaman aplikasi E-Berpadu ini merupakan kerjasama antara Rutan Kelas I Cipinang dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sukarno Ali mengharapkan dengan adanya program tersebut dapat menjadi suatu proses perubahan menuju sistem pemerintahan berbasis elektronik. "Saya berharap kerjasama dan sinergitas ini bisa berjalan dengan baik guna mempercepat dan mempermudah dalam penanganan semua perkara tindak pidana,” tutupnya.( SODIKIN )
Posting Komentar