www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Wakil Komandan Lantamal XII Hadiri Press Release Penyelundupan Satwa Oleh Le Van Hieu Nahkoda Kapal MV Royal 06 Berbendera Vietnam

Wakil Komandan Lantamal XII Hadiri Press Release Penyelundupan Satwa Oleh Le Van Hieu Nahkoda Kapal MV Royal 06 Berbendera Vietnam

Written By Nusantara Bicara on 16 Feb 2023 | Februari 16, 2023




Pontianak, Nusantara Bicara -- Wakil Komandan Lantamal XII Kolonel Marinir Budiarso, S.E., mewakili Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama TNI Dr. Suharto, S.H., M.Si (Han) hadiri gelar acara Press Release Penyelundupan Satwa dilindungi tanpa izin (ilegal) dengan tersangka Le Van Hieu (Warga Negara Vietnam), bertempat di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Wilayah Kalimantan, Markas Komando Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan, Jalan Major Alianyang/Trans Kalimantan No. 04, Kelurahan Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (15/2/2023).

Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Rasio Ridho Sani, M.Com. MPM., dalam penyampaiannya bahwa berkas penyidikan Gakkum KLHK terhadap Le Van Hieu (40 tahun) Warga Negara Vietnam, tersangka tindak pidana memiliki dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin (ilegal) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan LVH merupakan nahkoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam sekaligus pemilik satwa dilindungi dari Indonesia yang rencananya diselundupkan ke Vietnam. 

Le Van Hieu berhasil diamankan Kapal Patroli Lantamal XII Pontianak di Perairan Sungai Kapuas pada tanggal 20 Desember 2022. Dalam patroli tersebut, ditemukan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa Bekantan (16 ekor), Burung Kakak Tua Maluku (10 ekor) terdiri dari Burung Kakak Tua Koki (3 ekor), Burung Kakak Tua Putih (3 ekor), Burung Kakak Tua Jambul Kuning (3 ekor) dan Burung Kakak Tua Raja (1 ekor). Dari hasil pemeriksaan Tersangka LVH, bahwa satwa-satwa tersebut akan dibawa ke Vietnam. Satwa-satwa tersebut dibeli dari beberapa orang. Asal satwa-satwa ini masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas negara (internasional) satwa yang dilindungi. 

Selanjutnya Dirjen Penegakan Hukum KLHK, mengatakan "Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (Kehati) bangsa Indonesia. Penyelundupan oleh warga negara asing ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia. Penyelundupan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan serius, lintas negara (transnational crime) dan menjadi perhatian dunia internasional. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," ucap Dirjen Rasio Rani.

"Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya kepada Lantamal XII Pontianak, Polda Kalimantan Barat dan Kejati Kalimantan Barat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara aparat penegakan hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumberdaya kehati," lanjut Rasio Sani. 

Dr. Rasio Sani menambahkan bahwa sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan, Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerjasama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI AL, Bakamla, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan. Disamping itu, kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi. 

Sedangkan Eduward Hutapea Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengatakan, "Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan LVH sebagai tersangka dengan perbuatan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 100.000.000," jelasnya. 

Terhadap barang bukti berupa satwa Bekantan (Nasalis Larvatus) telah dilepasliarkan ke habitatnya melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat. Sedangkan terhadap satwa burung dilindungi, saat ini masih dititip rawatkan kepada pihak Yayasan Planet Indonesia (YPI) menunggu pelepasliaran pada habitat asalnya di Papua dan Maluku. 

Eduward Hutapea, menambahkan, "Dengan telah lengkapnya berkas penyidikan, tersangka LVH dan Barang Bukti (Tahap-2) segera diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kemudian melalui Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Pontianak. Kami tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap perdagangan satwa liar yang terkait dan kemungkinan perdagangan satwa lainnya,” ungkap Eduward. 

Sementara itu, Wakil Komandan Lantamal XII Kolonel Marinir Budiarso, S.E., menyampaikan "Kronologis kejadian bahwa pada tanggal 16 Desember 2022, Danlantamal XII Laksamana Pertama TNI Dr. Suharto, S.H., M.Si (Han)., menerima informasi Intelijen dari Dantim Intel tentang adanya dugaan penyelundupan Satwa dengan modus kapal melaksanakan aktifitas normal, namun menaikan satwa dilindungi saat lego jangkar di luar area pelabuhan," kata Wadan Lantamal XII.

"Aksi tindak lanjut Danlantamal XII memerintahkan kepada Asops, Dansatrol, Tim F1QR dan Komandan KRI Siribua-859, Komandan KRI Karotang-872 serta Komandan KRI Sembilang-850 menyiapkan rencana untuk melaksanakan intersep," lanjutnya.

"Senin, 19 Desember 2022 Tim F1QR dan KRI Siribua-859 melaksanakan intersep dan penangkapan di Perairan Pontianak, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 berhasil dikuasai oleh F1QR dan KRI Siribua-859 dengan dugaan muatan dan satwa yang akan diselundupkan dari Pontianak menuju Vietnam," pungkasnya.

Hadir dalam acara Press Release diantaranya, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Rasio Ridho Sani, M.Com., MPM., Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir. Sustyo Iriyono, M.Si., Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Wadan Lantamal XII Kolonel Mar Budiarso, S.E., Kepala Omas LHK Provinsi Kalimantan Barat, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Pontianak, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Kepala Balas Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak.(Dispen Lantamal XII)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara