Jakarta, Nusantara Bicara -- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan pengacara Natalia Rusli ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (12/4).
Sebelumnya, Natalia ditahan di Polres Jakarta Barat. Natalia Rusli merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Natalia tiba di Rutan Pondok Bambu sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Jakbar.
Natalia menggunakan rompi berwarna merah yang bertuliskan tahanan dan tangannya di borgol. Dia tiba di rutan tersebut bersama terdakwa perempuan lain yang berbeda kasus. Selanjutnya, wanita berambut pendek itu diarahkan ke kamar mandi untuk membersihkan badan sebagai bagian dari protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Setelah itu, Natalia langsung diberikan rompi berwarna merah muda yang bertuliskan "Warga Binaan" dan langsung diarahkan petugas masuk ke dalam rutan.
Wanita ini menjadi sorotan karena Natalia menjadi perhatian warganet saat dihadirkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di polres Jakarta Barat, Senin (27/3).
Pasalnya, tersangka kasus penipuan ini hadir seperti bukan tahanan dan aksinya viral di media sosial.
Berdasarkan video yang diunggah akun TikTok @minyakturah, Natalia menunjukkan gestur layaknya bukan seorang tahanan. "Kupikir Bu Kapolres sedang memberikan arahan ke anak buahnya. Ternyata seorang tahanan super VVIP," tulis pemilik akun, yang dikutip, Rabu (12/4).(Agus)
Posting Komentar