Jakarta, Nusantara Bicara -- Jaksa penuntut umum (JPU) rampung membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) Teddy Minahasa (TM) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 18 April 2023.
Kasus ini turut menyeret tiga terdakwa lain, salah satunya adalah mantan Kapolsek Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Dari rangkaian fakta persidangan, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel justru menyoroti sabu 3,3 kg yang disita Polda Metro Jaya. Totalnya disebut ada 5 kg. Namun 1,7 kg sisanya telah diedarkan.
Reza menjelaskan, dalam khazanah psikologi forensik, informasi yang bermutu baik harus lengkap dan akurat.
"Rumitnya, di persidangan, keterangan terdakwa dan saksi bisa mengalami distorsi dan fragmentasi. Baik secara alami maupun akibat manipulasi. Baik manipulasi sukarela maupun manipulasi karena dorongan pihak lain," ujar Reza dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 April 2023.
Sementara kubu Irjen Teddy Minahasa mengaku memiliki foto AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat diperiksa tanpa pendampingan kuasa hukumnya.
Menurut kuasa hukum Teddy, Anthony Djono, foto tersebut didapatkan dari informasi pihak luar yang tidak ingin dibeberkan identitasnya.
"Itu ada tim yang memberikan kepada kami. Kami yang teruskan itu. Bagian dari intel, kami enggak bisa ceritakan," ujar Anthony kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
Sebelumnya, dalam pleidoinya, Teddy Minahasa menyatakan pihaknya memiliki foto Dody dan Linda yang tengah diperiksa oleh penyidik.
Keduanya, di mata Teddy, tampak 'mesra' memberikan keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam foto yang diperlihatkannya di persidangan, tampak tubuh bagian belakang seorang perempuan dan laki-laki yang berhadapan dengan penyidik.
"Foto di bawah ini (pleidoi) adalah salah satu contoh bahwa antara penyidik dengan penasihat hukum saling mengerti atau 86, dan saling kompak," ungkap Teddy, Kamis (13/4/2023).(Agus)
Posting Komentar