Jakarta, Nusantara Bicara -- Korban berinisial VS dalam kasus KSP Indosurya mempolisikan pengacaranya yakni Natalia Rusli, lantaran tidak memenuhi komitmen, padahal pembayaran operasional fee telah di implementasikan.
Natalia Rusli telah menjadi terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya. Hari Senin siang, 10-April-2023, Natalia sudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Merujuk pada laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kasus perkara Natalia Rusli teregistrasi dengan nomor 240/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt, persidangan dilakukan di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmaja.
“Terdakwa Natalia Rusli... dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” Demikian bunyi tuntutan terhadap Natalia Rusli.
Pengadilan yang tadinya dijadwalkan pukul 13:00 berubah dipercepat untuk dimulai sejak pukul 11:00, berdasarkan permintaan dari pihak Kejaksaan untuk agenda sidang pembacaan dakwaan saja.
Alur persidangan selanjutnya adalah pembacaan dakwaan, esepsi, replik terhadap esepsi, buplik terhadap replik dan putusan sela. Sidang lanjutan kasus Natalia Rusli rencananya akan dilangsungkan pada tanggal 18-April-2023, di PN Jakarta Barat untuk agenda esepsi. (Agus)
Posting Komentar