Jakarta, Nusantara Bicara – Guna memastikan pelaksanaan bantuan hukum telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Pedoman Standar Layanan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta selaku Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jumat (12/5) kemarin.
Kegiatan Monev ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan bantuan hukum Tahun Anggaran 2023 untuk mebuktikan penyelengaraan bantuan hukum gratis bagi warga binaan yang kurang mampu berjalan dengan baik dan penerima bantuan hukum mendapatkan hak-haknya serta dilayani secara profesional oleh pemberi bantuan hukum tersebut.
Monev dilanjutkan dengan melakukan wawancara langsung terhadap 66 warga binaan penerima bantuan hukum. “Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan secara langsung bantuan hukum yang didapatkan oleh penerima bantuan hukum apakah telah sesuai dengan hak-haknya, karena melalui wawancara mendalam kepada penerima bantuan hukum kita bisa mengetahui proses pelaksanaan bantuan hukum berjalan dengan baik atau tidak,” Ucap Kepala Subbid Penyuluhan, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Moro Arisnu.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali mengatakan bahwa Kegiatan ini harus sering dilaksanakan untuk memastikan sejauh mana Organisasi Bantuan Hukum melakukan pendampingan terhadap penerima bantuan hukum di Rutan Cipinang, baik yang sedang menjalani persidangan maupun yang sudah sampai dengan Putusan Pengadilan, bahkan yang sedang melakukan upaya Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Sukarno Ali juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh Tim Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, “Semoga dengan adanya monev ini, kualitas pendampingan hukum yang dilaksanakan OBH Terakreditasi telah berjalan baik di Rutan Kelas I Cipinang,” tandasnya.(Agus)
Posting Komentar