Jakarta, Nusantara Bicara -- Terdakwa kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara divonis Hakim penjara 17 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.
Dalam putusan vonisnya Majelis hakim meyakini bahwa Dody terbukti terlibat dalam peredaran sabu seperti yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, AKBP Dody juga didenda sebesar Rp 2 miliar atas keterlibatan dirinya dalam jaringan narkoba Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis terhadap Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.
Dody juga diminta untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, AKBP Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.(Agus)
Posting Komentar