Jakarta, Nusantara Bicara -- Teddy mengklaim tidak menerima uang dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara pada 24 September 2022 di kediamannya.
Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa dirinya secara kooperatif dan inisiatif meminta penyidik untuk menyita decoder CCTV rumahnya guna membuktikan transaksi tersebut.
Menurut Teddy jika benar uang itu diterima, dia akan secara takut menyerahkan CCTV rumahnya kepada penyidik.
Bahkan, dia bisa saja menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dengan cara merusak CCTV tersebut seperti kasus Sambo dan kasus KM 50.
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menyinggung kamera pengawas atau CCTV kasus Ferdy Sambo dan kasus KM 50 dalam persidangan kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4).
Tindak pidana itu dilakukan Teddy bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Sementara itu, Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara.
Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.
Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Agus)
Posting Komentar