Jakarta, Nusantara Bicara -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan sinergi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) selama dua hari berturut-turut. Kegiatan sinergi bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kebijakan terkait sektor hilir migas dan menjadi sarana interaksi kepada masyarakat.
Dijumpai dalam kegiatan sinergi BPH Migas bersama DPR RI di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (6/6/2023), Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra menjelaskan bahwa forum ini untuk mengenalkan BPH Migas kepada masyarakat. "Terkait dengan pengenalan tugas dan fungsi BPH Migas agar mendapatkan banyak masukkan dari masyarakat," terangnya.
Kepada peserta yang hadir, Yapit kembali menjelaskan bahwa konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) minyak solar, yaitu transportasi darat, transportasi air, usaha perikanan, usaha pertanian, layanan umum/pemerintah, dan usaha mikro/UMKM merupakan konsumen yang berhak menggunakan solar subsidi. "Konsumen pengguna ini perlu membawa surat rekomendasi dari dinas terkait," jelas Yapit.
Masyarakat Tapanuli Tengah dan sekitarnya juga diharapkan untuk ikut mengawasi penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, agar penyalurannya tepat sasaran. "Bapak dan Ibu dapat menyampaikan laporan kepada Helpdesk BPH Migas, jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM," tegasnya.
Hari Rabu (7/5/2023), BPH Migas melanjutkan sinergi bersama DPR RI menyambangi masyarakat Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Dalam kesempatan ini Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak menyampaikan, acara bertujuan memberikan manfaat nyata, khususnya mengenai tugas dan fungsi BPH Migas.
"Tentunya, bagaimana pendistribusian khusunya BBM yang bersubsidi atau minyak solar, yang dikenal JBT (Jenis BBM Tertentu). Agar kita semua Bapak dan Ibu bisa memahami siapa saja konsumen penggunanya," tuturnya.
Alfon melanjutkan, pemanfaatan BBM bersubsidi yang tepat sasaran dapat meningkatkan produktivitas pertanian bagi masyarakat, terlebih di daerah tersebut, banyak masyarakat yang bekerja sebagai petani.
"Untuk petani, tentu sesuai dengan ketentuan peraturan memang bisa mendapatkan JBT. Untuk petani perlu mendapatkan rekomendasi (dari pejabat berwenang)," tukas Alfon.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga memberikan apresiasi kepada BPH Migas yang secara rutin memberikan edukasi melalui penyelenggaraan kegiatan sinergi ini. "Kegiatan ini untuk menerangkan kepada masyarakat tentang BBM. Alangkah sayangnya kalau tidak kita manfaatkan," ujar Lamhot.
Ia juga mengajak masyarakat Tapanuli Tengah dan Tapanuli Utara untuk aktif berdiskusi dengan BPH Migas, DPR RI, pemerintah daerah, dan badan usaha, sehingga informasi kegiatan hilir migas dapat diketahui dengan baik.(Agus)
Posting Komentar