Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » DPN Indonesia Lakukan Audensi dan Aksi di Kantor Komnas HAM RI

DPN Indonesia Lakukan Audensi dan Aksi di Kantor Komnas HAM RI

Written By Nusantara Bicara on 20 Jun 2023 | Juni 20, 2023




Jakarta, Nusantara Bicara   --   Dewan Pengacara Nasional Indonesia di pimpin langsung oleh Dr Faizal Hafied SH MH mendatangi kantor Komnas HAM RI dalam rangka menyampaikan pengaduan dan permohonan kasus kebakaran tanah merah agar tuntas pada Selasa (20/6 ) Tim pengacara berjumlah puluhan orang ini diterima langsung oleh Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan. 


Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Advokasi menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Komnas HAM terkait adanya dugaan berlarut larutnya ganti rugi warga plumpang dampak dari kebakaran yang di telantarkan atau sewenang-wenang dan pelanggaran HAM.


Berdasarkan data pengungsi, Jumlah korban di wilayah kelurahan Rawa Badak Selatan, PTRA Rasela berjumlah total 300 orang termasuk lansia, balita, dewasa, anak, remaja, wanita hamil dan penyandang disabilitas.


Sementara, data pengungsi di PMI Jakarta Utara berjumlah 121 jiwa.


Berdasarkan pantauan  dari Posko Terpadu Tanggap Darurat Bencana Kebakaran, Sabtu (4/3/2023) berikut nama-namanya:


Laki-laki :

1. Syaiful Anwar (21)

2. Ilyas (4)

3. Hadi (30)

4. Rahmad Syukur (50)

5. Ayub (45)

6. Hardiyansyah

7. Nursaini

8. Ardiansyah (50)


Perempuan :

9. Rosita (45)

10. Iis Ernayati (26)

11. Siti Aminah (40)

12. Rohani (40)

13. Naila (20)

14. Sumila (75)

15. Yumiyati (18)

16. Evelina (50)

17. Seluwidawati


Sementara untuk korban luka untuk sementara terdapat 133 orang.


Korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang menunjuk Faizal Hafied sebagai ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah. Faizal dan tim menerima hampir 100 surat kuasa yang diberikan oleh para korban kebakaran.


Advokat dan asisten advokat yang membantu advokasi ini juga hampir 100 orang. Warga yang menyerahkan surat kuasa mengeluhkan kerugian materiel dan imateriel dari pihak PT Pertamina (Persero).

Sebagai sesama penegak hukum (sesuai UU Advokat no 18 tahun 2003), dengan hormat Kami DPN Indonesia meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk segera mengusut tuntas dan transparan peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, yang diduga telah terjadi kelalaian sebagaimana yang disebutkan pada pasal 188, 359, dan 360 KUHP, mengingat sampai hari ini telah berjalan 3 bulan lebih sejak peristiwa tersebut terjadi.

Korban kebakaran Depo Plumpang, Jakarta Utara menuntut Pemerintah untuk mengganti rugi yang layak atas kehilangan harta benda dan sanak saudara akibat peristiwa ledakan Depo Pertamina dan menolak pindah (relokasi).(agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara