Jakarta, Nusantara Bicara -- Peran Dadan di Pusaran Kasus Suap Hakim MA .Dadan Tri Yudianto diduga menerima aliran dana Rp 11 miliar dari pengusaha Heryanto Tanaka. Uang itu sebagai suap dalam rangka menyuap Hakim Agung.
Mantan Komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan kini resmi ditahan KPK.
Pantauan media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), Dadan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.48 WIB. Dia lalu dibawa ke ruang konferensi pers.
Dadan telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tangannya pun telah diborgol.
Dadan Tri sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (25/4). Namun saat itu KPK tidak menahan Dadan.(Agus)
Posting Komentar