Jakarta, Nusantara Bicara -- KPK memanggil dua orang Hakim Agung sebagai saksi kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dua Hakim Agung yang dipanggil itu ialah Suhadi dan Prim Haryadi.
" Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tersangka HH dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Para saksi dimaksud oleh Asep ini adalah jaksa Dody W Leonard Silalahi, kemudian anggota TNI sekaligus ajudan petinggi Mahkamah Agung (MA), Bagus Dwi Cahya; anggota TNI sekaligus hakim tinggi militer yang diperbantukan di Pusdiklat MA, Kolonel Hanifan Hidayatullah.
Kemudian anggota TNI sekaligus ajudan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Danil Afrianto dan hakim agung Prim Haryadi.
Kelima saksi itu sempat dipanggil KPK pada Rabu 31 Mei 2023, namun tidak hadir; sehingga lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan kembali pemanggilan para saksi tersebut.
"Kami mengimbau kepada para saksi yang kami panggil, mohon kesediaannya untuk hadir, karena kesaksian saudara-saudara sekalian itu sangat dibutuhkan dalam rangka melengkapi bukti-bukti," kata Asep.
Sebagai informasi Prim Haryadi merupakan salah seorang hakim agung aktif di Mahkamah Agung. Sebelumnya, Prim Haryadi pernah diperiksa KPK pada 19 Januari 2023 lalu. Kemudian Kolonel Hanifan Hidayatullah merupakan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selanjutnya, KPK turut memanggil Dody Leonard W. Silalahi yang merupakan seorang jaksa pada Kejaksaan Agung. Ia pernah ditugaskan di KPK sebagai jaksa sebelum akhirnya dipulangkan karena permasalahan etik.
Dua orang lainnya adalah anggota TNI AD penugasan Mahkamah Agung atas nama Bagus Dwi Cahya dan Daniel Afrianto.
Kasus suap ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen.
Suap diberikan senilai Rp 11,2 miliar agar Budiman Gandi diputus bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen. Setoran tersebut terbukti moncer dengan dikabulkannya vonis Majelis Hakim kasasi yang menghukum Budiman Gandi 5 tahun penjara.
Dari kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 17 orang termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh yang telah menjadi terdakwa di pengadilan.
Usaha Skincare Diduga Jadi Penyamaran Pemberian Suap ke Dadan Tri Yudianto
Setelah perkenalan itu, Heryanto menyebut dirinya memiliki hubungan bisnis dengan Dadan Tri Yudianto.
KPK Cecar Eks Dirut PT Antam Ihwal Kerja Sama dengan Loco Montrado dalam Pengolahan Logam
Penyidik KPK juga bertanya ke para mengenai wewenang General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.
KPK Panggil Hakim Agung Suhadi dan Prim Haryadi di Kasus Suap Sekretaris MA
Sebelumnya, KPK sempat memanggil Prim Haryadi untuk diperiksa di kasus ini pada Rabu, 31 Mei 2023. Tetapi Prim meminta pemeriksaannya ditunda.
Sederet Alasan KPK Belum Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Dua kali KPK menerangkan alasannya yang tak kunjung menahan Sekretaris MA, salah satunya tidak ada keharusan penyidik untuk menerungku Hasbi Hasan.
Karier Moncer Dadan Tri Yudianto Sebelum Tersangka KPK: Komisaris Termuda Wika Beton
Karier Dadan Tri Yudianto terus menanjak. Dia tercatat pernah menduduki jabatan direktur operasional hingga menjadi pemilik dua perusahaan.
5 Fakta di Balik Penahanan Dadan Tri Yudianto di Kasus Suap Hakim MA
Dadan Tri Yudianto enggan berkomentar tentang kasus yang menyeretnya menjadi tersangka maupun tentang penahanannya.
KPK Hormati Upaya Praperadilan Dadan Tri Yudianto
Selain Dadan Tri Yudianto, Sekretaris MA Hasbi Hasan juga mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Diduga Terima Suap Rp 11 Miliar, Berapa Harta Kekayaan Dadan Tri Yudianto ?
Meski diduga menerima suap dalam jumlah jumbo, LHKPN yang disetorkan Dadan Tri Yudianto ke KPK berkata lain.
KPK Dalami Aliran Dana Suap di Mahkamah Agung Senilai Rp 11,2 Miliar
Kasus suap di Mahkamah Agung ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi atas putusan bebas Ketua KSP Intidana.
Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK.
Dadan bersama Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(Agus)
Posting Komentar