Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Rampasan Negara

Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Rampasan Negara

Written By Nusantara Bicara on 14 Jun 2023 | Juni 14, 2023




Jakarta, Nusantara Bicara   --  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memusnahkan barang bukti dan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Berbagai barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari Jakarta Utara, pada Selasa (13/6/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH mengatakan, pemusnahan barang rampasan negara dilakukan secara periodik selain menghindari kemungkinan hilang dari tempat penyimpanannya juga dikhawatirkan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tidak itu saja, kata Kajari saat pemusnahan berbagai jenis barang rampasan di halaman kantor Kejari Jakarta Utara, Selasa (13/6/2023), juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua dan masyarakat bahwa barang rampasan dimusnahkan setelah penanganan perkaranya selesai.

"Kejari Jakarta Utara sendiri berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang tidak menimbulkan  persepsi negatif mengenai barang bukti. Jangan sampai ada anggapan adanya penyalahgunaan barang rampasan tersebut," kata Atang Pujiyanto, Selasa (13/6/2023).

Kejari Jakarta Utara memusnahkan barang bukti (BB) dan barang rampasan negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari setempat disaksikan Forkopimda Jakarta Utara, Selasa (13/6/2023). 

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

pemusnahan uang palsu kertas dengan cara membakarnya.

Barang rampasan negara yang dimusnahkan tersebut berasal dari 559 terdiri dari perkara pidana narkotika, UU Darurat, perdagangan, kesehatan, pemalsuan, perlindungan konsumen, perjudian dan tindak pidana lainnya yang telah diputus oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada September 2022 sampai dengan Juni 2023 di wilayah Hukum Kejari Jakarta Utara.

BB yang dimusnahkan tersebut terdiri dari narkotika sebanyak 409 perkara seberat 4.384,9176 gram, yang nilainya mencapai Rp 6.138.884.640. Sebanyak  1.360 butir atau 393,5994 gram ekstasi senilai ±Rp 272.000.000. daun ganja 4.170,4707 gram senilai ±Rp 417.047.070. papir 19 buah, korek api 28 buah, 108 timbangan.

Ada juga  handphone, senjata tajam, senjata api/soft gun, amunisi, materai palsu, mata uang palsu, sertifikat dan KTP palsu dan masih banyak lagi lainnya. (*)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara