Jakarta, Nusantara Bicara -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantah pernyataan pihak terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang menyebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berbohong.
JPU dalam kasus tersebut dinilai membuat pernyataan bohong dengan menyebut Luhut berada di luar negeri saat sidang pemeriksaan saksi pada 29 Mei 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, JPU hanya membacakan surat yang dikirm Luhut melalui kuasa hukumnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Dalam surat tersebut, disampaikan beberapa hal diantaranya permohonan maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan, karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI," tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).
Kasus ini sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.. Haris-Fatiah didakwa UU ITE terkait pemaparan data di kanal YouTube mengenai keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan di tambang Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Sebanyak lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dengan dua terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI pada Selasa, 6 Juni 2023.
Kelima Jaksa itu antara lain, Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara. Mereka merupakan Jaksa yang menangani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin, 29 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatiah mengadukan lima orang jaksa yang menangani perkara dugaan mencemarkan nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus tambang Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Kelima jaksa tersebut dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait dugaan pelanggaran etik.
Temuan tersebut menjadi dasar kuasa hukum Haris-Fatiah menyebut jaksa berbohong dan mengada-ada di hadapan persidangan. Mereka diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.(Agus)
Posting Komentar